Senin, 07 November 2016

Sangat Berguna Bagi Manusia

Berbicara mengenai Pendidikan, kita semua pasti sudah mengetahui bahwa begitu pentingnya pendidikan bagi manusia. Dengan adanya pendidikan ini maka manusia atau seseorang dapat mempunyai pengetahuan, kemampuan, dan Sumber Daya Manusia yang tinggi. Hal-hal tersebut menjadi salah satu modal yang berharga yang dapat kita miliki untuk tetap hidup di zaman yang serba sulit ini.
Pendidikan, kemampuan, pengetahuan, dan wawasan sangat dibutuhkan dalam memulai atau melamar suatu pekerjaan. Mulai bangku Sekolah Dasar, pendidikan sudah kita dapatkan. Nah untuk mengetahui lebih lanjut lagi mengenai pentingnya pendidikan bagi manusia di bawah ini adalah ulasannya.
pendidikan

Pentingnya Pendidikan Bagi Manusia

Untuk Karir atau Pekerjaan
Pendidikan sangat penting karena untuk melengkapi kita dengan keahlian yang diperlukan dalam dunia kerja serta membantu kita dalam mewujudkan tujuan karir. Keahlian merupakan pengetahuan yang mendalam mengenai suatu bidang tertentu yang dapat membuka peluang karir bagus untuk masa depan. Sehingga dengan adanya pendidikan yang layak dan baik maka dapat membantu kita sebagai manusia untuk mewujudkan impian.
Banyak orang yang memiliki cita-cita karena dengan memiliki cita-cita maka kita akan lebih terarah. Dengan mengarahkan pendidikan pada bidang yang tepat memudahkan kita untuk mencapai cita-cita.
Menjadi Manusia yang Lebih Baik dan Berkarakter
Pentingnya pendidikan bagi manusia berikutnya adalah untuk menjadikan manusia yang lebih baik dan berkarakter. Pendidikan selain penting untuk karir juga sangat penting untuk menjadikan manusia agar lebih baik karena membuat kita beradab. Pada umumnya Pendidikan adalah dasar dari budaya dan peradaban. Pendidikan membuat kita sebagai manusia untuk berpikir, menganalisa, serta memutuskan. Menumbuhkan karakter pada diri sendiri juga merupakan tujuan dengan adanya pendidikan, sehingga menciptakan Sumber Daya Manusia yang lebih baik. Baca Juga Bahaya Minuman Bersoda
Membantu dalam Kemajuan Suatu Bangsa
Untuk kemajuan suatu bangsa, pendidikan sangat berperan penting di dalamnya. Sehingga manusia yang baik membutuhkan suatu pendidikan. Dalam dunia yang kompetitif dan bersaing, pendidikan adalah jalan untuk dapat bersaing. Sebagian besar menyadari dengan adanya pendidikan yang baik maka menghasilkan manusia yang baik. Tidak hanya pendidikan saja, namun juga memerlukan keahlian yang cukup dalam membuat maju suatu komunitas mulai dari level terkecil misalnya keluarga atau level yang lebih besar seperti bangsa.
Memberikan Pengetahuan
Sebuah efek langsung dari pendidikan adalah dengan adanya mendapatkan pengetahuan yang luas. Pendidikan memberikan pelajaran yang begitu penting bagi manusia mengenai dunia sekitar, mengembangkan perspektif dalam memandang kehidupan. Pendidikan yang sebenarnya diperoleh dari pelajaran yang diajarkan oleh kehidupan kita. Maka dari itu banyak Pemerintah yang menganjurkan pendidikan yang baik di mulai sejak dini, agar ketika kelak dewasa mempunyai Sumber Daya Manusia yang baik.
Memberikan Pencerahan dalam Kehidupan
Dengan adanya pendidikan dapat menghapuskan keyakinan yang salah di dalam pikiran kita. Selain itu juga dapat membantu dalam menciptakan suatu gambaran yang jelas mengenai hal di sekitar kita, juga dapat menghapus semua kebingungan. Orang dengan pendidikan yang tinggi biasanya akan lebih bijak dalam menyelesaikan suatu masalah, hal ini dikarenakan mereka sudah mempelajari mengenai ilmu pendidikan dalam kehidupan.

Pentingnya Pendidikan bagi Semua Orang

Pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan kita,ini berarti bahwa setiap manusia berhak mendapat dan berharap untuk selalu berkembang dalam pendidikan. Pendidikan secara umum mempunyai arti suatu proses kehidupan dalam mengembangkan diri tiap individu untuk dapat hidup dan melangsungkan kehidupan. Sehingga menjadi seorang yang terdidik itu sangat penting. Pendidikan pertama kali yang kita dapatkan di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.
Seorang anak yang disayangi akan menyayangi keluarganya ,sehingga anak akan merasakan bahwa anak dibutuhkan dalam keluarga. Sebab merasa keluarga sebagai sumber kekuatan yang membangunya.Dengan demikian akan timbul suatu situasi yang saling membantu,saling menghargai,yang sangat mendukung perkembangan anak.Di dalam keluarga yang memberi kesempatan maksimum pertumbuhan,dan perkembangan adalah orang tua.Dalam lingkungan keluarga harga diri berkembang karena dihargai,diterima,dicintai,dan dihormati sebagai manusia .Itulah pentingnya mengapa kita menjadi orang yang terdidik di lingkungan
keluarga.Orang tua mengajarkan kepada kita mulai sejak kecil untuk menghargai orang lain.

Sedangkan di lingkungan sekolah yang menjadi pendidikan yang kedua dan apabila orang tua mempunyai cukup uang maka dapat melanjutkannya ke jenjang yang lebih tinggi dan akan melanjutkan ke Perguruan Tinggi kemudian menjadi seorang yang terdidik . Alangkah pentingnya pendidikan itu. Guru sebagai media pendidik memberikan ilmunya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Peranan guru sebagai pendidik merupakan peran  memberi bantuan dan dorongan ,serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak  agar anak dapat mempunyai rasa tanggung jawab dengan apa yang dia lakukan. Guru juga harus berupaya agar pelajaran yang diberikan selalu cukup untuk menarik minat anak .
Selain itu peranan lingkungan masyarakat juga penting bagi anak  didik . Hal ini berarti memberikan gambaran tentang bagaimana kita hidup bermasyarakat.Dengan demikian bila kita berinteraksi dengan masyarakat maka mereka akan menilai kita,bahwa  tahu mana orang yang terdidik,dan  tidak terdidik. Di zaman Era Globalisasi diharapkan generasi muda bisa mengembangkan ilmu yang didapat sehingga tidak ketinggalan dalam perkembangan zaman. Itulah pentingnya menjadi seorang yang terdidik baik di lingkungan Keluarga,Sekolah,dan Masyarakat.

Rabu, 28 September 2016

CARA MENGIDENTIFIKASI MASALAH DI MASYARAKAT UNTUK KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH

Pemda Kota-Kabupaten
Visiuniversal---Para siswa dan warga belajar sekalian, dalam pembahasan materi Tata negara kita akan melihat tentang kebijakan penyusunan peraturan daerah (perda), Para perancang Perda perlu membuat Perda atas nama dan untuk kepentingan masyarakat. Langkah pertama yang harus diambil adalah mengajukan pertanyaan mengenai jenis permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Permasalahan dapat mencakup banyak hal, antara lain degradasi dan deviasi sumber daya, konflik pemanfaatan antar pihak yang mengakibatkan keresahan sosial, dan lain-lain. Selain mengidentifikasi masalah, perancang Perda harus pula mengidentifikasi penyebab terjadinya masalah (akar masalah) dan pihak-pihak yang terkena dampak dari berbagai masalah tersebut. Perancang Perda hendaknya memahami konsekuensi-konsekuensi yang mungkin akan timbul dari penanganan masalah-masalah tertentu. Misalnya saja, apakah semua pihak akan diperlakukan secara adil? Apakah ada pihakpihak tertentu yang sangat diuntungkan dan di lain sisi mengorbankan pihak lain? Dengan hanya menangani sejumlah permasalahan, apakah tidak menimbulkan permasalahan baru?

Bagaimana mengidentifikasi masalah atau isu-isu sentral yang ada di masyarakat tersebut terkait dengan perancangan perda yang akan diterbitkan. Ada beberapa teori yang dapat digunakan untuk melakukan identifikasi masalah tersebut. Melakukan identifikasi masalah dengan metode ROCCIPI (Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, dan Ideology). Sebagai berikut :

a. Rule (Peraturan)
  • Susunan kata dari peraturan kurang jelas atau rancu.
  • Peraturan mungkin memberi peluang perilaku masalah.
  • Tidak menangani penyebab-penyebab dari perilaku bermasalah.
  • Memberi peluang pelaksanaan yang tidak transparan, tidak bertanggung jawab, dan tidak partisipatif, dan
  • Memberikan kewenangan yang tidak perlu kepada pejabat pelaksana dalam memutuskan apa dan bagaimana mengubah perilaku bermasalah.
      
b. Opportunity (Kesempatan)
  • Apakah lingkungan di sekeliling pihak yang dituju suatu undang memungkinkan mereka berperilaku sebagaimana diperintahkan undang-undang atau tidak?
  • Apakah lingkungan tersebut membuat perilaku yang sesuai tidak mungkin terjadi?

c. Capacity (Kemampuan)
  • Apakah para pelaku peran memiliki kemampuan berperilaku sebagaimana ditentukan oleh peraturan yang ada?
  • Berperilaku sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang yang ada.
  • Dalam prakteknya, kesempatan dan kemampuan saling bertumpang tindih. Tidak menjadi soal kategori ROCCIPI yang mana yang mengilhami seorang penyusun rancangan undang-undang ketika merumuskan hipotesa penjelasan.
  • Kategori-kategori ini berhasil dalam tujuannya apabila berhasil merangsang para pembuat rancangan undang-undang untuk mengidentifikasikan penyebab dari perilaku bermasalah yang harus diubah oleh rancangan mereka.

d. Communication (Komunikasi)
  • Ketidaktahuan seorang pelaku peran tentang undang-undang mungkin dapat menjelaskan mengapa dia berperilaku tidak sesuai.  
  • Apakah pihak yang berwenang telah mengambil langkah-langkah yang memadai untuk mengomunikasikan peraturan-peraturan yang ada kepada para pihak yang dituju?

e. Interest (Kepentingan)
  • Apakah ada kepentingan material atau non material (sosial) yang mempengaruhi pemegang peran dalam bertindak sesuai atau tidak sesuai dengan aturan yang ada?

f. Process (Proses)
 
Menurut kriteria dan prosedur apakah dengan proses yang bagaimana – para pelaku peran memutuskan untuk mematuhi undang-undang atau tidak?. Biasanya, apabila sekelompok pelaku peran terdiri dari perorangan, kategori “proses” menghasilkan beberapa hipotesa yang berguna untuk menjelaskan perilaku mereka. Orang-orang biasanya memutuskan sendiri apakah akan mematuhi peraturan atau tidak.

g. Ideology (Idiologi)

Apakah nilai-nilai, kebiasaan dan adat-istiadat yang ada cukup mempengaruhi pemegang peran untuk bertindak sesuai atau bertentangan dengan aturan yang ada?

Selain ROCCIPI dapat juga digunakan dua metode yang berdekatan sifat dan mekanisme kerjanya, yaitu metode Fishbone dan RIA (Regulatory Impact Assessment). Metode Fishbone bekerja dengan menggunakan riset yang mendalam, segala hal diuji dalam sebuah diskusi yang panjang. Beberapa hal yang diuji adalah terkait dengan men, money, management, method, dan environment. sebagai berikut :

Men (manusia), dilakukan pengujian bagaimana perilaku manusia (subyek hukum) melaksanakan atau bertindak sehingga timbul masalah.
  • Money (uang/anggaran), pengujian dilakukan dengan mengidentifikasi bagaimanakedudukan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan sehingga menimbulkan masalah.
  • Management, dilakukan pengujian dan riset apakah pola manajerial baik dari sistem maupun sub sistem dapat mendukung atau tidak terhadap aturan-aturan yang ada. Perludiperbaharuikah aturan yang lama atau membentuk aturan yang baru.
  • Method (metode), yang dimaksud metode disini adalah terkait dengan hubungan antarasubyek hukum (pelaku) dengan obyek hukum, bagaimana model dan pola hubungannyatersusun dalam sebuah metode.
  • Environment (lingkungan), lingkungan sangat berpengaruh terhadap hadirnya persoalanyang terjadi, lingkungan ini terkait juga pengaruh dari luar (globalisasi).

Dalam Metode Fishbone ini dilakukan jika memang analisa terhadap suatu permasalahan muncul ketika suatu peraturan akan diterapkan dalam sebuah proses dan kegiatan suatu pemerintahan.

Sejalan dengan Fishbone ini, ada juga RIA. RIA lebih mengutamakan pemahaman terhadap segala peraturan dibalik penyusunan peraturan yang baru. RIA biasanya digunakan sebagai jaminan untuk mendukung pembangunan dan investasi. Bagaimana RIA digunakan?
Penggunaan RIA harus dilakukan riset yang mendalam kenapa peraturan tersebut diadakan? Setelah hal tersebut terjawab, apa resikonya jika peraturan tersebut diadakan. Jika hal-hal tersebut telah terjawab maka sebuah peraturan akan terlihat baik dan buruknya jika diterapkan dalam masyarakat.

Berdasarkan berbagai metode di atas, perancang Perda hendaknya dapat melakukan pilihan yang tepat mana yang sesuai dengan kondisi daerahnya, semua perhitungan sebagaimana terdapat dalam metode diatas selalu menekankan partisipasi dari masyarakat. Namun demikian,kekayaan daerah hendaknya menjadi prioritas utama dalam penyusunan Perda.

Selanjutnya dari inventarisasi masalah berdasarkan pendekatan yang dikemukakan diatas, perancang Perda hendaknya membuat skala prioritas mengenai permasalahan yang harus dipecahkan secepatnya, permasalahan yang perlu dipecahkan bersama, dan permasalahan yang bisa ditunda pemecahannya. Pembuatan skala prioritas merupakan hal yang penting karena pada umumnya pembuatan Perda sangat terbatas skalanya, sehingga tidak seluruh permasalahan dapat dipecahkan. Beberapa kriteria dapat dipakai untuk membuat skala prioritas.

Demikian tentang cara mengidentifikasi isu dan masalah di masyarakat yang akan dijadikan bahan untuk pembuatan kebijakan bagi pemerintah daerah. Semoga bermanfaat, terimakasih.

Minggu, 11 September 2016

PENGERTIAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN PELESTARIANNYA

Visiuniversal--Siswa dan warga belajar sekalian dalam pembahasan materi pelajaran IPA berikut ini kita mengulas tentang Sumber Daya Alam Hayati. Seperti kita ketahui indonesia sangat kaya dengan sumber daya Alamnya, banyak biota-biota baik laut, perairan darat maupun wilayah daratan yang bergantung pada Sumber Daya Alam Hayati kita. Untuk memahami lebih jauh tentang sumber daya alam hayati ini marilah kita ikuti pembahasan berikut ini :

A. SUMBER DAYA ALAM

1. Pengertian Sumber Daya Alam

Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang dapat diperoleh dari lingkungan untuk keperluan hidup manusia, Sumber daya alam yang secara langsung dapat kita peroleh dari dimanfaatkan antara lain adalah tumbuhan, air, dan hewan. Batu bara, minyak bumi dan barang tambang lainnya tidak dapat secara langsung kita dapatkan, tetapi harus melalui suatu proses terlebih dahulu.

2. Tipe-tipe Sumber Daya Alam

Berdasarkan sifatnya, sumber daya alam tersebut dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu :

2.1 Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources)

Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources) ini adalah golongan sumber daya alam yang apabila persediaannya pada suatu tempat sudah habis, maka pada tempat tersebut tidak akan dapat menghasilkan lagi, untuk memperoleh lagi harus dicari ditempat lain.
Contohnya;
Logam; seperti besi, emas, tembaga, timah, seng, dan sebagainya.
Bahan bakar; seperti batu bara, minyak bumi, gas alam, dan sebagainya
Mineral; seperti fosfor, nitrogen, kalsium, sebagainya.

2.2 Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resources)

Sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang apabila di suatu tempat telah dimanfaatkan, maka pada tempat itu apabila diperbaharui dan diolah dapat lahir yang baru, terdiri dari dua jenis golongan:

2.2.1. Sumber daya alam nabati seperti padi, jagung, kelapa kapas, dan sebagainya.
2.2.2. Sumber daya alam hewani seperti ikan laut, ikan tambak, kambing, sapi dan sebagainya.

2.3  Sumber daya alam yang tidak dikhawatirkan habis (inhaustable resources)

Sumber daya alam yang tidak dikhawatirkan habis adalah sumber daya alam yang jika dipergunakan dapat diperbaharui secara alami melalui siklus; misalnya air, udara, dan matahari.

3. Sumber Daya Alam Hayati
Sumber daya alam hayati merupakan bagian dari sumber daya alam yang dapat diperbaharui tetapi hanya menyangkut organisme hidup.


B. NILAI-NILAI SUMBER DAYA ALAM HAYATI

Sumber daya alam hayati merupakan pemasok kebutuhan utama bagi manusia antara lain:
  1. memasok kebutuhan karbohidrat sebagai sumber energi seperti padi-padian, umbi-umbian, jagung, sagu, dan sebagainya.
  2. memasok kebutuhan protein, seperti: kacang hijau, kedelai dan sebagainya
  3. memasok kebutuhan lemak, seperti: kelapa sawit, kemiri dan sebagainya.

Disamping memenuhi kebutuhan-kebutuhan seperti di atas masih banyak lagi kebutuhan manusia yang dipasok dari sumber daya alam hayati.

C. USAHA PELESTARIA SUMBER DAYA ALAM HAYATI

Usaha pelestarian sumber daya alam dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
  1. Pelestarian dengan secara insitu adalah pelestarian yang dilaksanakan di tempat aslinya, contoh adalah badak di Ujung Kulon.
  2. Pelestarian dengan secara eksitu adalah pelestarian yang dilaksanakan dengan memindahkan individu yang dilestarikan dari tempat tumbuh aslinya dan dipelihara di tempat lain. Pelastarian eksitu dapat dilakukan melalui cara-cara antara lain kebun koleksi, kebun plasma nutfah, kebun botani, penyimpanan dalam kamar-kamar bersuhu dingin dam pengembangan Kebun Raya.
Demikian tentang Sumber daya alam hayati yang harus kita lestarikan semoga bermanfaat, terimakasih.

Sabtu, 27 Agustus 2016

DASAR HUKUM LAYANAN PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN RI MELALUI KANWIL KEMENKUMHAM

Berikut Ringkasan presentasi Dasar Hukum Layanan Pendaftaran Kewarganegaraan RI Melalui Kanwil Kemenkumham;
  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan RI
  2. PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan, pembatalan dan Memperoleh kembali Kewarganegaraan RI
  3. Permenkumham Nomor M.HH-01.HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006
  4. Permenkumham Nomor M.HH-02.HL.05.06 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM.
Pasal 3 Ayat (1) Permenkumham No.28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM
Kantor Wilayah menyelenggaragakan fungsi :
  1. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian program dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual dan pemberian informasi hukum;
  3. Pelaksanaan fasilitas perancangan produk hukum daerah, Pengembangan budaya hukum dan penyuluhan hukum, serta konsultasi dan bantuan hukum;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM di bidang Keimigrasian dan pemasyarakatan;
  5. Penguatan dan pelayanan HAM dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM, dan;
  6. Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.

PASAL 45 Ayat (1) Permenkumham No.28 Tahun 2014 tentang organisasi dan Tata Kerja Wilayah Kementrian Hukum dan HAM
Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerjasama, pemantauan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan permohonan fidusia, administrasi pengawasan Notaris, kewarganegaraan, pengorganisasian, masalah partai politik, penerimaan permohonan pendaftaran, sosialisasi, pelaksanaan penyidikan di bidang hak kekayaan intelektual dan invertarisasi kekayaan intelektual komunal, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta pemantauan pelaksanaan tugasi Balai Harta Peninggalan.

Pendaftaran Kewarganegaraan RI Melalui Kantor Wilayah
1. Pewarganegaraan (Pasal 8 UU No.12 Tahun 2006)
2. Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 19 UU No.12 Tahun 2006).

PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN DIASPORA INDONESIA DALAM HUKUM KEWARGANEGARAAN RI

Visiuniversal--warga belajar dan siswa sekalian kita tentu pernah mendengar tentang istilah Diaspora, terutama dalam pembahasan materi Pelajaran PKn. Diaspora ada yang menyebutkan sebagai ex. WNI, ada yang mengatakan sebagai WNI di luar negeri, ataupun yang mengatakan sebagai turunan kedua WNI serta mereka-mereka yang mempunyai rasa cinta terhadap Indonesia dapat dikategorikan sebagai anggota Diaspora Indonesia.

Pengertian Daspora :

Istilah diaspora berasal dari kata Yunani "diaspeiro" yang digunakan diabad ke 5 SM. Belakangan istilah diaspora semakin popular ketika digunakan oleh para Jewish Diaspora dan Black/Africa Diaspora dimana saat itu bangsa Yahudi tersebar di berbagai Negara lain begitu juga dengan bangsa Afrika yang berada di Amerika serikat dan Inggris istilah diaspora itu sendiri terkait dengan kelompok suatu bangsa yang bermukin di negara lain. Gabriel Sheffer dalam bukunya tahun 1986 yang berjudul ''a New Field of Study : Modern Diaspora in International Politics'' memberrikan definisi Diaspora modern adalah kelompok etnis minoritas migrant asal yang bertempat tinggal dan bertindak di Negara tuan rumah, tetapi mempertahankan hubungan sentimental dan material yang kuat dengan tanah air / Negara asal mererka. Berkaitan dengan diaspora Indonesia M. Iman Santoso Indonesia 4 (empat) kategori Diaspora, Yaitu: (1) Orang Indonesia berpaspor Indonesia (2) orang Indonesia yang kemudian menjadi warga Negara lain (3) orang-orang yang menjadi keturunan Indonesia (4) para pecinta/simpatisan Indonesia.

Diaspora dan Hukum Kewarganegaraan
Lahirnya undang-undang No. 2 tahun 2006 tentang kewarganegaraan merupakan suatu lompatan besar dari undang-undang kewarganegaraan sebelumnya yaitu UU No. 62 tahun 1958. Walaupun pada prinsipnya adalah sama yaitu kewarganegaraan Tunggal, tetapi dalam undang-undang ini diperkenalkan prinsip kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak hasil perkawinan campuran sampai berusia 21 (dua ouluh satu) tahun untuk memilih salah satu kewarganegaraan dan menjunjung persamaan gender serta Hak Asasi Manusia. Walaupun demikian Politik Hukum Kewarganegaraan tunggal. Pengaruh internasional dan globalisasi tentu saja dapat merubah Politik hukum satu Negara. Halini didasarkan pada kepentingan Negara yang dilihat dari berbagai segi IPOLEKSOSBUDHANKAM. Walaupun demikian apakah sudah tepat apabila saat ini diadakan perubahan politik hukum kewarganegaraan indonesia dengan menerapkan Dwikewarganegaraan ?

Isu Dwikewarganegaraan saat ini semakin hari semakin berkembang. Bagi mereka yang mendukung, memiliki pandangan bahwa Dwikewarganegaraan bagi pemerintah adalah:

- Dapat meningkatkan hubungan ekonomi antara dua Negara, memperluas basis ekonomi, mendorong perkembangan perdagangan, investasi yang membuka lapangan pekerjaan.
- Pemegang DK berpengaruh pada keputusan ekonomi dan politik di Negara dimana mereka berdomisili, sedemikian rupa sehingga keputusan yang dibuat dapat menguntungkan Negara RI
- DK akan menjadi pengikat dan menghindari kehilangan para tenaga Ahli yang berbakat, berintelektual dan berpendidikan tinggi.
- DK sangat baik dalam mendukung investasi di indonesia
- DK dapat memperkenalkan budaya indonesia ke LN.

Berdasakan beberapa alasan diatas tentu saja terlihat sangat logis dan dapat memberikan keuntungan yang besar bagi bangsa indonesia. Adapun beberapa alasan bagi mereka yang menolak konsep DK tersebut, anatara lain meliputi:

- Permasalahan Loyalitas
- Kewajiban bela Negara
- Permasalahan nasionalisme
- Hak politik
- Hak atas tanah dsb.
- Hak dan kewajiban warga Negara.

Konstitusi indonesia yang membuat pengaturan mengenai kewarganegaraan dalam perspektif HAM yaitu 28D ayat (4) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan, pasal 28F ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraan serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penjelasan Umum UU No. 12 Tahun 2006 vide asas keenam dari delapan asas khuusus menyatakan Asas yang dalam segala hal ihwal yang berbuhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memulikan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.

Realitas Diaspora indonesia yaitu Komunitas yang berjejaringan dan menguat dengan potensi sumber daya manusia yang, bukan saja besar, tapi ''the selected few'', Menuntut paradigma politik hukum dan HAM kewarganegaraan baru bagi indonesia, Advokasi dwi kewarganegaraan meniscayakan langkah sebgai bagian dari negara demokrasi terbesar di dunia, Lebih dari itu, perjuangan dwi kewarganegaraan haruslah  dimaknai sebagai perjuangan memastikan terealisasinya perlindungan HAM, Khususnya anak dan perempun diaspora indonesia dan perlu sikap cerdas masyarakat indonesia dan para pengambil kebijakan nasional dalam mengartikulasikan fenomena dan para pengambilan kebijakan nasional dalam kebijakan yangkondusif bagi kesinambungan gagasan dan tujuan nasional indonesia. Langkah awal, pemberian layanan keimgrasian yang bertumpu pada kategorisasi Diaspora indonesia dengan pertimbangan yang lebih cermat atas 4 kategori Diaspora indonesia (Dino Pati Djalal), yaitu : (1) WNI di LN yang berpaspor indonesia, (2) Ex WNI yang kemudian menjadi warga negara lain, (3) WN Asing yang keturunan indonesia, dan (4) orang asing simpatisan indonesia.

Melihat masih sulitnya peluang mewujudkan dwikewarganegaraan di indonesia, maka pendekan keimigrasian dalam menjamin dan menjaga rasa cinta para diaspora indonesia dapat menjadi alternative utama. para Diaspora merasa sering mengalami kesulitan dalam memperoleh fasilitas keimigrasian dan sering merasa tidak dihargainya rasa cinta mereka terhadap indonesia. Hal ini bisa saja terjadi karena didasarkan pada penilaian yang subyektif, seperti penulis temukan ketika berkomuikasi degan para gelegasi Diapora. Mereka menganggap bahwa pemerintah Indonesia tidak serius dalam melihat potensi besar yang dimiliki oleh para Diapora dalam membangun ekonomi dan budaya indonesia di Luar Negeri. Oleh karenanya para Diaspora menginginkan suatu keleluasaan ketika mereka yang eks. WNI untuk dapat hidup dan bertempat tinggal di indonesia tanpa prosedur keimigrasian yang rumit.

Melihat potendi besar yang dimiliki oleh para Diaspora Indonesia, maka pembentukan aturan baru tentang fasilitas keimigrasian bagi para Diaspora indonesia dapat menjadi penyejuk dan jalan tengah untuk menjembatani antara kepentingan Negara dengan tetap mempertahankan prinsip kewarganegaraan Tunggal dan keinginan para Diaspora Indonesia untuk memperoleh dwikewarganegaraan.

Referensi :
Charles Christian Mathaus, ''Diaspora Indonesia dalam Perpektif Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian'' Kompasiana
Imam Santoso, Diaspora dan Dwi Kewarganegaraan dalam Perspektif HAM.

Jumat, 26 Agustus 2016

CARA MEMAHAMI TENTANG "KEBENARAN ILMIAH"

Pembahasan materi Pembelajaran kali ini tentang kebenaran Ilmiah, agar dapat warga belajar dan siswa pahami sebagai bahan untuk mempersiapkan kalian memasuki jenjang pendidikan tinggi yang sebentar lagi warga belajar Paket C dan siswa SMA kelas XII siap mengikuti ujian dan sudah saatnya masuki di Perguruan tinggi. Karena itu harus memahami tentang kebenaran ilmiah itu sendiri.  Arti dan pengertian Ilmiah sendiri adalah bersifat ilmu; secara ilmu pengetahuan; memenuhi syarat (kaidah) ilmu pengetahuan.
 
Dalam memahami tentang kebenaran ilmiah terlebih dahulu perlu siswa dan warga belajar sadari bahwa pada dasarnya, manusia selalu ingin mencari kebenaran, Beberapa buku membahas kebenaran dengan cara yang berbeda-beda. Metode untuk memperoleh kebenaran juga berbeda-beda. Menurut Thomas Khun dalam bukunya The Structure of Scientific Revolution (1970), metode yang digunakan untuk mencari kebenaran dilandasi oleh "paradigma"tertentu. Perlu anda pahami bahwa dalam hal ini paradigma merupakan cara pandang kelompok ilmuwan tertentu dalam menghadapi suatu masalah. Dengan paradigma yang sama, sekelompok ilmuwan dalam bidang kajian tertentu sepakat menerima praktik-praktik, hukum, teori, konsep-konsep, dan instrumen-instrumen yang dipilih sehingga melahirkan tradisi-tradisi penelitian tertentu untuk mencari kebenaran.

Untuk memahami lebih jauh tentang "Kebenaran Ilmiah" ini. Ada beberapa paradigma dalam mencari kebenaran yang harus kita pahami antara lain sebagai berikut :

1. Paradigma Logika
Dalam paradigma Logika, kegiatan yang dilakukan adalah analisis yang memandang bahwa kebenaran dapat ditunjukan apabila ada konsistensi dengan aksioma-aksioma serta definisi yang berlaku, yang termasuk kelompok ini adalah matematika, ilmu komputer, dan filsafat.


2. Paradigma Ilmiah
Pada Paradigma Ilmiah, kegiatan yang dilakukan ialah eksperimen. Kebenaran diperoleh setelah hipotesis diverfikasi melalui eksperimen. Contoh bidang yang memperoleh kebenaran seperti ini antara ilmu-ilmu fisika, kimia, biologi dan geologi.

3. Pradigma Naturalistik
Untuk Pradigma Naturalistik teknik yang dilakukan terutama adalah studi lapangan. Dengan pengalaman yang cukup dalam meneliti fenomena di lapangan akan diperoleh kesimpulan yang memang tidak dapat dielakan atau tidak dapat dihindari. Contoh penggunaan cara ini, misalnya sejarah, ilmu politik, dan konseling.

4. Paradigma Modus Operandi
Pandangan tentang kebenaran diperoleh dengan melaksanakan pengujian atau penelitian secara periodik sehingga didapatkan garis penyebab yang khas dari suatu peristiwa atau keadaan. Contoh bidang yang menggunakan metode seperti ini adalah diagnosis medis dan patologi forensik.

Setelah kita mempelajari esensi dari beberapa paradigma dalam mencari kebenaran, perlu kita ketahui dan pahami bahwa paradigma ilmiah dan paradigma naturalistik merupakan paradigma yang paling banyak digunakan. Paradigma ilmiah juga disebut paradigma positivistik karena dipengaruhi oleh aliran filsafat positivistik yang mula-mula berkembang di Prancis dan Jerman pada awal abad ke-19. Konsep positivistik pada dasarnya merupakan pemikiran bahwa penyelesaian masalah dalam ilmu hanya dibatasi pada aturan ilmu yang positif saja.

Paradigma naturalistik didasari oleh pandangan bahwa penelitian akan memberi hasil yang sesuai dengan yang diharapkan oleh subjek penelitian. yaitu manusia atau masyarakat yang dapat bertingkah laku dan mengemukakan pandangan secara wajar dan alami (natural). Adapun metode yang digunakan dapat saja kuantitatif atau menggunakan statistik atau menggunakan persentase (%), dan dapat pula menggunakan kualitatif apabila hanya menggunakan data kualitatif saja. Dalam suatu penelitian dengan paradigma positivistik terutama digunakan metode kuantitatif dan apabila diperlukan dapat pula dilengkapi dengan data kualitatif. Sebaliknya, penelitian dengan paradigma naturalistik, mengutarakan metode kualitatif yang dapat didukung oleh data kuantitatif.

Perlu dipahami pula bahwa dengan adanya perkembangan sains dan teknologi, disadari bahwa teori dan hukum dan ilmu, khususnya ilmu ke alaman atau sains, bersifat tentatif. Artinya, apabila hasil-hasil penelitian yang menggunakan konsep-kosep tertentu dan didukung oleh instrumen-instrumen yang ada pada waktu itu menunjukan bahwa hasil penelitian terdahulu yang berupa hukum atau teori tidak dapat diterima lagi maka hukum atau teori tersebut akan gugur. Sebagai contoh, proses pembakaran logam yang oleh kelompok ilmuwan penganut teori flgiston dipercaya merupakan peristiwa hilangnya flogiston dari logam, setelah ditemukan timbangan atau neraca sebagai produk teknologi pada saat itu dapat dibuktikan oleh seorang ilmuwan bernama Antoine Lavoister (1743-1794) bahwa pembakaran logam sebenarnya merupakan reaksi antara logam dengan oksigen seperti yang kita terima sekarang. Paradigma yang diikuti oleh para ilmuwan sebelumnya yang menyatakan bahwa proses pembakaran adalah hilangnya flogiston itu dari benda yang dibakar menjadi sebagai berikut: Pembakaran merupakan hasil reaksi antara benda yang dapat dibakar dengan oksigen. Itulah sebabnya kita sering mengatakan bahwa produk-produk sains atau ilmu kealaman adalah tentatif, tidak kekal dan dapat digugurkan oleh teori hukum lain. Apabila dipandang bahwa paradigma yang dianut selama kurun waktu tertentu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu yang berlaku kemudian. Paradigmanya kemudian juga berubah. Jadi pada dasarnya dalam ilmu kealaman berlaku paradigma tunggal. Artinya apabila dalam kurun waktu tertentu masih ada beberapa keyakinan untuk peristiwa yang sama pada suatu waktu akan berakhir. Kapan berakhirnya? Sampai paradigma yang baru diterima oleh semua ilmuwan karena didukung oleh verifikasi dari banyak eksperimen.

Bagaimana dengan paradigma dalam ilmu kemasyarakatan atau ilmu-ilmu sosial? Dalam ilmu sosial ada berbagai paradigma yang dianut dan diyakini oleh para ilmuwan sosial, yang berlaku pada kurun waktu yang sama. Dengan keyakinan ini ilmuwan mencari kebenaran atau mengadakan penelitian. Tentunya keyakinan ini akan dipertahankan sampai ia sendiri merasa berubah keyakinannya atau meyakini konsep atau teori lain. Oleh karena itulah dalam ilmu sosial dikenal paradigma ganda karena dalam suatu kurun waktu tertentu selalu terdapat lebih dari satu paradigma yang diyakini oleh ilmuwan-ilmuwan sosial. Kapan seorang ilmuwan atau kelompok ilmuwan mengubah paradigma. Paradigma dapat berubah setelah seseorang banyak membaca pandangan ilmuwan sosial lain atau memperoleh pengalaman pribadi, misalnya suatu penelitian sehingga terjadi rekonstruksi paradigma.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kebenaran ilmiah dapat diperoleh melalui berbagai cara yang dilandasi oleh paradigma tertentu yang diyakini oleh ilmuwan atau kelompok ilmuwan tertentu. Namun, dewasa ini beberapa pandangan timbul, khususnya dikalangan kaum yang beragama, bahwa di dunia ini tidak ada hal yang benar mutlak karena kebenaran mutlak hanya ada pada Tuhan. Untuk itu, disarankan agar istilah kebenaran diubah menjadi istilah Validitas oleh karena validitas merupakan hasil pengujian atau verifikasi manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki keterbatasan.

Demikianlah artikel ringkas tentang kebenaran ilmiah, semoga postingan ini bermanfaat bagi warga belajar dan siswa sekalian untuk menambah bahan dan materi pembelajaran dikelas. terimakasih. 

Referensi :
Katsoff, L..1998. Elements of Philosophy. Alih Bahasa oleh Soejono Soemargono. Yogyakarta. Tiara Wacana.
Power,J.E.1982.Philosophy of Education. New Jersey:Prentice Hall, Inc
Poedjiadi,A. 1987. Filsafat dan Sejarah Sains. Jakarta.PPLPTK.
Rasyidi, H.M. 1984. Persoalan-persoalan Filsafat. Jakarta. Bulan Bintang.
Santoso.S.I. 1970. Sejarah Perkembangan Ilmu Pengetahuan. Jakarta. Sinar Budaya
Sumaryono, E. 1993. Hermeuneutik Sebuah Metode Filsafat. Yogyakarta. Kanisius.
Suriasumantri, J.S. 1998. Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Pupuler Jakarta. Pustaka Sinar Harapan.