Tampilkan postingan dengan label Pengertian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengertian. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 September 2016

PENGERTIAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN PELESTARIANNYA

Visiuniversal--Siswa dan warga belajar sekalian dalam pembahasan materi pelajaran IPA berikut ini kita mengulas tentang Sumber Daya Alam Hayati. Seperti kita ketahui indonesia sangat kaya dengan sumber daya Alamnya, banyak biota-biota baik laut, perairan darat maupun wilayah daratan yang bergantung pada Sumber Daya Alam Hayati kita. Untuk memahami lebih jauh tentang sumber daya alam hayati ini marilah kita ikuti pembahasan berikut ini :

A. SUMBER DAYA ALAM

1. Pengertian Sumber Daya Alam

Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang dapat diperoleh dari lingkungan untuk keperluan hidup manusia, Sumber daya alam yang secara langsung dapat kita peroleh dari dimanfaatkan antara lain adalah tumbuhan, air, dan hewan. Batu bara, minyak bumi dan barang tambang lainnya tidak dapat secara langsung kita dapatkan, tetapi harus melalui suatu proses terlebih dahulu.

2. Tipe-tipe Sumber Daya Alam

Berdasarkan sifatnya, sumber daya alam tersebut dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu :

2.1 Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources)

Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources) ini adalah golongan sumber daya alam yang apabila persediaannya pada suatu tempat sudah habis, maka pada tempat tersebut tidak akan dapat menghasilkan lagi, untuk memperoleh lagi harus dicari ditempat lain.
Contohnya;
Logam; seperti besi, emas, tembaga, timah, seng, dan sebagainya.
Bahan bakar; seperti batu bara, minyak bumi, gas alam, dan sebagainya
Mineral; seperti fosfor, nitrogen, kalsium, sebagainya.

2.2 Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resources)

Sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang apabila di suatu tempat telah dimanfaatkan, maka pada tempat itu apabila diperbaharui dan diolah dapat lahir yang baru, terdiri dari dua jenis golongan:

2.2.1. Sumber daya alam nabati seperti padi, jagung, kelapa kapas, dan sebagainya.
2.2.2. Sumber daya alam hewani seperti ikan laut, ikan tambak, kambing, sapi dan sebagainya.

2.3  Sumber daya alam yang tidak dikhawatirkan habis (inhaustable resources)

Sumber daya alam yang tidak dikhawatirkan habis adalah sumber daya alam yang jika dipergunakan dapat diperbaharui secara alami melalui siklus; misalnya air, udara, dan matahari.

3. Sumber Daya Alam Hayati
Sumber daya alam hayati merupakan bagian dari sumber daya alam yang dapat diperbaharui tetapi hanya menyangkut organisme hidup.


B. NILAI-NILAI SUMBER DAYA ALAM HAYATI

Sumber daya alam hayati merupakan pemasok kebutuhan utama bagi manusia antara lain:
  1. memasok kebutuhan karbohidrat sebagai sumber energi seperti padi-padian, umbi-umbian, jagung, sagu, dan sebagainya.
  2. memasok kebutuhan protein, seperti: kacang hijau, kedelai dan sebagainya
  3. memasok kebutuhan lemak, seperti: kelapa sawit, kemiri dan sebagainya.

Disamping memenuhi kebutuhan-kebutuhan seperti di atas masih banyak lagi kebutuhan manusia yang dipasok dari sumber daya alam hayati.

C. USAHA PELESTARIA SUMBER DAYA ALAM HAYATI

Usaha pelestarian sumber daya alam dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
  1. Pelestarian dengan secara insitu adalah pelestarian yang dilaksanakan di tempat aslinya, contoh adalah badak di Ujung Kulon.
  2. Pelestarian dengan secara eksitu adalah pelestarian yang dilaksanakan dengan memindahkan individu yang dilestarikan dari tempat tumbuh aslinya dan dipelihara di tempat lain. Pelastarian eksitu dapat dilakukan melalui cara-cara antara lain kebun koleksi, kebun plasma nutfah, kebun botani, penyimpanan dalam kamar-kamar bersuhu dingin dam pengembangan Kebun Raya.
Demikian tentang Sumber daya alam hayati yang harus kita lestarikan semoga bermanfaat, terimakasih.

Sabtu, 27 Agustus 2016

PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN DIASPORA INDONESIA DALAM HUKUM KEWARGANEGARAAN RI

Visiuniversal--warga belajar dan siswa sekalian kita tentu pernah mendengar tentang istilah Diaspora, terutama dalam pembahasan materi Pelajaran PKn. Diaspora ada yang menyebutkan sebagai ex. WNI, ada yang mengatakan sebagai WNI di luar negeri, ataupun yang mengatakan sebagai turunan kedua WNI serta mereka-mereka yang mempunyai rasa cinta terhadap Indonesia dapat dikategorikan sebagai anggota Diaspora Indonesia.

Pengertian Daspora :

Istilah diaspora berasal dari kata Yunani "diaspeiro" yang digunakan diabad ke 5 SM. Belakangan istilah diaspora semakin popular ketika digunakan oleh para Jewish Diaspora dan Black/Africa Diaspora dimana saat itu bangsa Yahudi tersebar di berbagai Negara lain begitu juga dengan bangsa Afrika yang berada di Amerika serikat dan Inggris istilah diaspora itu sendiri terkait dengan kelompok suatu bangsa yang bermukin di negara lain. Gabriel Sheffer dalam bukunya tahun 1986 yang berjudul ''a New Field of Study : Modern Diaspora in International Politics'' memberrikan definisi Diaspora modern adalah kelompok etnis minoritas migrant asal yang bertempat tinggal dan bertindak di Negara tuan rumah, tetapi mempertahankan hubungan sentimental dan material yang kuat dengan tanah air / Negara asal mererka. Berkaitan dengan diaspora Indonesia M. Iman Santoso Indonesia 4 (empat) kategori Diaspora, Yaitu: (1) Orang Indonesia berpaspor Indonesia (2) orang Indonesia yang kemudian menjadi warga Negara lain (3) orang-orang yang menjadi keturunan Indonesia (4) para pecinta/simpatisan Indonesia.

Diaspora dan Hukum Kewarganegaraan
Lahirnya undang-undang No. 2 tahun 2006 tentang kewarganegaraan merupakan suatu lompatan besar dari undang-undang kewarganegaraan sebelumnya yaitu UU No. 62 tahun 1958. Walaupun pada prinsipnya adalah sama yaitu kewarganegaraan Tunggal, tetapi dalam undang-undang ini diperkenalkan prinsip kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak hasil perkawinan campuran sampai berusia 21 (dua ouluh satu) tahun untuk memilih salah satu kewarganegaraan dan menjunjung persamaan gender serta Hak Asasi Manusia. Walaupun demikian Politik Hukum Kewarganegaraan tunggal. Pengaruh internasional dan globalisasi tentu saja dapat merubah Politik hukum satu Negara. Halini didasarkan pada kepentingan Negara yang dilihat dari berbagai segi IPOLEKSOSBUDHANKAM. Walaupun demikian apakah sudah tepat apabila saat ini diadakan perubahan politik hukum kewarganegaraan indonesia dengan menerapkan Dwikewarganegaraan ?

Isu Dwikewarganegaraan saat ini semakin hari semakin berkembang. Bagi mereka yang mendukung, memiliki pandangan bahwa Dwikewarganegaraan bagi pemerintah adalah:

- Dapat meningkatkan hubungan ekonomi antara dua Negara, memperluas basis ekonomi, mendorong perkembangan perdagangan, investasi yang membuka lapangan pekerjaan.
- Pemegang DK berpengaruh pada keputusan ekonomi dan politik di Negara dimana mereka berdomisili, sedemikian rupa sehingga keputusan yang dibuat dapat menguntungkan Negara RI
- DK akan menjadi pengikat dan menghindari kehilangan para tenaga Ahli yang berbakat, berintelektual dan berpendidikan tinggi.
- DK sangat baik dalam mendukung investasi di indonesia
- DK dapat memperkenalkan budaya indonesia ke LN.

Berdasakan beberapa alasan diatas tentu saja terlihat sangat logis dan dapat memberikan keuntungan yang besar bagi bangsa indonesia. Adapun beberapa alasan bagi mereka yang menolak konsep DK tersebut, anatara lain meliputi:

- Permasalahan Loyalitas
- Kewajiban bela Negara
- Permasalahan nasionalisme
- Hak politik
- Hak atas tanah dsb.
- Hak dan kewajiban warga Negara.

Konstitusi indonesia yang membuat pengaturan mengenai kewarganegaraan dalam perspektif HAM yaitu 28D ayat (4) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan, pasal 28F ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraan serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penjelasan Umum UU No. 12 Tahun 2006 vide asas keenam dari delapan asas khuusus menyatakan Asas yang dalam segala hal ihwal yang berbuhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memulikan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.

Realitas Diaspora indonesia yaitu Komunitas yang berjejaringan dan menguat dengan potensi sumber daya manusia yang, bukan saja besar, tapi ''the selected few'', Menuntut paradigma politik hukum dan HAM kewarganegaraan baru bagi indonesia, Advokasi dwi kewarganegaraan meniscayakan langkah sebgai bagian dari negara demokrasi terbesar di dunia, Lebih dari itu, perjuangan dwi kewarganegaraan haruslah  dimaknai sebagai perjuangan memastikan terealisasinya perlindungan HAM, Khususnya anak dan perempun diaspora indonesia dan perlu sikap cerdas masyarakat indonesia dan para pengambil kebijakan nasional dalam mengartikulasikan fenomena dan para pengambilan kebijakan nasional dalam kebijakan yangkondusif bagi kesinambungan gagasan dan tujuan nasional indonesia. Langkah awal, pemberian layanan keimgrasian yang bertumpu pada kategorisasi Diaspora indonesia dengan pertimbangan yang lebih cermat atas 4 kategori Diaspora indonesia (Dino Pati Djalal), yaitu : (1) WNI di LN yang berpaspor indonesia, (2) Ex WNI yang kemudian menjadi warga negara lain, (3) WN Asing yang keturunan indonesia, dan (4) orang asing simpatisan indonesia.

Melihat masih sulitnya peluang mewujudkan dwikewarganegaraan di indonesia, maka pendekan keimigrasian dalam menjamin dan menjaga rasa cinta para diaspora indonesia dapat menjadi alternative utama. para Diaspora merasa sering mengalami kesulitan dalam memperoleh fasilitas keimigrasian dan sering merasa tidak dihargainya rasa cinta mereka terhadap indonesia. Hal ini bisa saja terjadi karena didasarkan pada penilaian yang subyektif, seperti penulis temukan ketika berkomuikasi degan para gelegasi Diapora. Mereka menganggap bahwa pemerintah Indonesia tidak serius dalam melihat potensi besar yang dimiliki oleh para Diapora dalam membangun ekonomi dan budaya indonesia di Luar Negeri. Oleh karenanya para Diaspora menginginkan suatu keleluasaan ketika mereka yang eks. WNI untuk dapat hidup dan bertempat tinggal di indonesia tanpa prosedur keimigrasian yang rumit.

Melihat potendi besar yang dimiliki oleh para Diaspora Indonesia, maka pembentukan aturan baru tentang fasilitas keimigrasian bagi para Diaspora indonesia dapat menjadi penyejuk dan jalan tengah untuk menjembatani antara kepentingan Negara dengan tetap mempertahankan prinsip kewarganegaraan Tunggal dan keinginan para Diaspora Indonesia untuk memperoleh dwikewarganegaraan.

Referensi :
Charles Christian Mathaus, ''Diaspora Indonesia dalam Perpektif Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian'' Kompasiana
Imam Santoso, Diaspora dan Dwi Kewarganegaraan dalam Perspektif HAM.

Jumat, 26 Agustus 2016

CARA MEMAHAMI TENTANG "KEBENARAN ILMIAH"

Pembahasan materi Pembelajaran kali ini tentang kebenaran Ilmiah, agar dapat warga belajar dan siswa pahami sebagai bahan untuk mempersiapkan kalian memasuki jenjang pendidikan tinggi yang sebentar lagi warga belajar Paket C dan siswa SMA kelas XII siap mengikuti ujian dan sudah saatnya masuki di Perguruan tinggi. Karena itu harus memahami tentang kebenaran ilmiah itu sendiri.  Arti dan pengertian Ilmiah sendiri adalah bersifat ilmu; secara ilmu pengetahuan; memenuhi syarat (kaidah) ilmu pengetahuan.
 
Dalam memahami tentang kebenaran ilmiah terlebih dahulu perlu siswa dan warga belajar sadari bahwa pada dasarnya, manusia selalu ingin mencari kebenaran, Beberapa buku membahas kebenaran dengan cara yang berbeda-beda. Metode untuk memperoleh kebenaran juga berbeda-beda. Menurut Thomas Khun dalam bukunya The Structure of Scientific Revolution (1970), metode yang digunakan untuk mencari kebenaran dilandasi oleh "paradigma"tertentu. Perlu anda pahami bahwa dalam hal ini paradigma merupakan cara pandang kelompok ilmuwan tertentu dalam menghadapi suatu masalah. Dengan paradigma yang sama, sekelompok ilmuwan dalam bidang kajian tertentu sepakat menerima praktik-praktik, hukum, teori, konsep-konsep, dan instrumen-instrumen yang dipilih sehingga melahirkan tradisi-tradisi penelitian tertentu untuk mencari kebenaran.

Untuk memahami lebih jauh tentang "Kebenaran Ilmiah" ini. Ada beberapa paradigma dalam mencari kebenaran yang harus kita pahami antara lain sebagai berikut :

1. Paradigma Logika
Dalam paradigma Logika, kegiatan yang dilakukan adalah analisis yang memandang bahwa kebenaran dapat ditunjukan apabila ada konsistensi dengan aksioma-aksioma serta definisi yang berlaku, yang termasuk kelompok ini adalah matematika, ilmu komputer, dan filsafat.


2. Paradigma Ilmiah
Pada Paradigma Ilmiah, kegiatan yang dilakukan ialah eksperimen. Kebenaran diperoleh setelah hipotesis diverfikasi melalui eksperimen. Contoh bidang yang memperoleh kebenaran seperti ini antara ilmu-ilmu fisika, kimia, biologi dan geologi.

3. Pradigma Naturalistik
Untuk Pradigma Naturalistik teknik yang dilakukan terutama adalah studi lapangan. Dengan pengalaman yang cukup dalam meneliti fenomena di lapangan akan diperoleh kesimpulan yang memang tidak dapat dielakan atau tidak dapat dihindari. Contoh penggunaan cara ini, misalnya sejarah, ilmu politik, dan konseling.

4. Paradigma Modus Operandi
Pandangan tentang kebenaran diperoleh dengan melaksanakan pengujian atau penelitian secara periodik sehingga didapatkan garis penyebab yang khas dari suatu peristiwa atau keadaan. Contoh bidang yang menggunakan metode seperti ini adalah diagnosis medis dan patologi forensik.

Setelah kita mempelajari esensi dari beberapa paradigma dalam mencari kebenaran, perlu kita ketahui dan pahami bahwa paradigma ilmiah dan paradigma naturalistik merupakan paradigma yang paling banyak digunakan. Paradigma ilmiah juga disebut paradigma positivistik karena dipengaruhi oleh aliran filsafat positivistik yang mula-mula berkembang di Prancis dan Jerman pada awal abad ke-19. Konsep positivistik pada dasarnya merupakan pemikiran bahwa penyelesaian masalah dalam ilmu hanya dibatasi pada aturan ilmu yang positif saja.

Paradigma naturalistik didasari oleh pandangan bahwa penelitian akan memberi hasil yang sesuai dengan yang diharapkan oleh subjek penelitian. yaitu manusia atau masyarakat yang dapat bertingkah laku dan mengemukakan pandangan secara wajar dan alami (natural). Adapun metode yang digunakan dapat saja kuantitatif atau menggunakan statistik atau menggunakan persentase (%), dan dapat pula menggunakan kualitatif apabila hanya menggunakan data kualitatif saja. Dalam suatu penelitian dengan paradigma positivistik terutama digunakan metode kuantitatif dan apabila diperlukan dapat pula dilengkapi dengan data kualitatif. Sebaliknya, penelitian dengan paradigma naturalistik, mengutarakan metode kualitatif yang dapat didukung oleh data kuantitatif.

Perlu dipahami pula bahwa dengan adanya perkembangan sains dan teknologi, disadari bahwa teori dan hukum dan ilmu, khususnya ilmu ke alaman atau sains, bersifat tentatif. Artinya, apabila hasil-hasil penelitian yang menggunakan konsep-kosep tertentu dan didukung oleh instrumen-instrumen yang ada pada waktu itu menunjukan bahwa hasil penelitian terdahulu yang berupa hukum atau teori tidak dapat diterima lagi maka hukum atau teori tersebut akan gugur. Sebagai contoh, proses pembakaran logam yang oleh kelompok ilmuwan penganut teori flgiston dipercaya merupakan peristiwa hilangnya flogiston dari logam, setelah ditemukan timbangan atau neraca sebagai produk teknologi pada saat itu dapat dibuktikan oleh seorang ilmuwan bernama Antoine Lavoister (1743-1794) bahwa pembakaran logam sebenarnya merupakan reaksi antara logam dengan oksigen seperti yang kita terima sekarang. Paradigma yang diikuti oleh para ilmuwan sebelumnya yang menyatakan bahwa proses pembakaran adalah hilangnya flogiston itu dari benda yang dibakar menjadi sebagai berikut: Pembakaran merupakan hasil reaksi antara benda yang dapat dibakar dengan oksigen. Itulah sebabnya kita sering mengatakan bahwa produk-produk sains atau ilmu kealaman adalah tentatif, tidak kekal dan dapat digugurkan oleh teori hukum lain. Apabila dipandang bahwa paradigma yang dianut selama kurun waktu tertentu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu yang berlaku kemudian. Paradigmanya kemudian juga berubah. Jadi pada dasarnya dalam ilmu kealaman berlaku paradigma tunggal. Artinya apabila dalam kurun waktu tertentu masih ada beberapa keyakinan untuk peristiwa yang sama pada suatu waktu akan berakhir. Kapan berakhirnya? Sampai paradigma yang baru diterima oleh semua ilmuwan karena didukung oleh verifikasi dari banyak eksperimen.

Bagaimana dengan paradigma dalam ilmu kemasyarakatan atau ilmu-ilmu sosial? Dalam ilmu sosial ada berbagai paradigma yang dianut dan diyakini oleh para ilmuwan sosial, yang berlaku pada kurun waktu yang sama. Dengan keyakinan ini ilmuwan mencari kebenaran atau mengadakan penelitian. Tentunya keyakinan ini akan dipertahankan sampai ia sendiri merasa berubah keyakinannya atau meyakini konsep atau teori lain. Oleh karena itulah dalam ilmu sosial dikenal paradigma ganda karena dalam suatu kurun waktu tertentu selalu terdapat lebih dari satu paradigma yang diyakini oleh ilmuwan-ilmuwan sosial. Kapan seorang ilmuwan atau kelompok ilmuwan mengubah paradigma. Paradigma dapat berubah setelah seseorang banyak membaca pandangan ilmuwan sosial lain atau memperoleh pengalaman pribadi, misalnya suatu penelitian sehingga terjadi rekonstruksi paradigma.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kebenaran ilmiah dapat diperoleh melalui berbagai cara yang dilandasi oleh paradigma tertentu yang diyakini oleh ilmuwan atau kelompok ilmuwan tertentu. Namun, dewasa ini beberapa pandangan timbul, khususnya dikalangan kaum yang beragama, bahwa di dunia ini tidak ada hal yang benar mutlak karena kebenaran mutlak hanya ada pada Tuhan. Untuk itu, disarankan agar istilah kebenaran diubah menjadi istilah Validitas oleh karena validitas merupakan hasil pengujian atau verifikasi manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki keterbatasan.

Demikianlah artikel ringkas tentang kebenaran ilmiah, semoga postingan ini bermanfaat bagi warga belajar dan siswa sekalian untuk menambah bahan dan materi pembelajaran dikelas. terimakasih. 

Referensi :
Katsoff, L..1998. Elements of Philosophy. Alih Bahasa oleh Soejono Soemargono. Yogyakarta. Tiara Wacana.
Power,J.E.1982.Philosophy of Education. New Jersey:Prentice Hall, Inc
Poedjiadi,A. 1987. Filsafat dan Sejarah Sains. Jakarta.PPLPTK.
Rasyidi, H.M. 1984. Persoalan-persoalan Filsafat. Jakarta. Bulan Bintang.
Santoso.S.I. 1970. Sejarah Perkembangan Ilmu Pengetahuan. Jakarta. Sinar Budaya
Sumaryono, E. 1993. Hermeuneutik Sebuah Metode Filsafat. Yogyakarta. Kanisius.
Suriasumantri, J.S. 1998. Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Pupuler Jakarta. Pustaka Sinar Harapan.  

Sabtu, 02 April 2016

PENGERTIAN AKULTURASI DAN ASIMILASI DALAM SOSIOLOGI

Rumah Apung/lanting
Visiuniversal--Para siswa dan warga belajar sekalian dalam pembahasan materi Sosiologi kemaren kita sudah mempelajari tentang akulturasi dan asimilasi, berikut ini untuk lebih memahami dan mendalami tentang akulturasi dan asimilasi tersebut di rumah, juga sebagai bahan pembanding bagi tugas yang kemarin diberikan, admint akan uraikan ringkasan penting dari pengertian kedua konsep di atas sebagai berikut:

1. Pengertian Akulturasi:
pengertian akulturasi (Cultural contact), yaitu proses sosial yang timbul jika suatu masyarakat dengan kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur-unsur kebudayaan asing, sehingga unsur-unsur kebudayaan asing itu lambat laun diterma dan diolah dalam kebudayaan sendiri tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian kebudayaan sendiri (Soerjono Soekanto : 1986).

Tahap awal terjadinya akulturasi disebut Base Line of Acculturation, sedangkan para individu pembawa unsur-unsurnya disebut Agents of Acculturation. Proses akulturasi secara besar-besaran dimulai sejak bangsa-bangsa Eropa menjelajah dunia dari abad ke 15 sampai dengan pertengahan abad ke 20.

2. Pengertian Asimilasi:
Asimilasi, yaitu proses sosial yang timbul jika ada dua atau lebih masyarakat dengan kebudayaan yang berbeda saling berinteraksi secara intensif dalam waktu lama sehingga melahirkan corak kebudayaan baru yang berbeda dengan budaya asalnya. Proses di atas ada pula yang menyebutnya sintesis kebudayaan. 

Unsur-unsur kebudayaan yang timbul sebagai akibat pergaulan orang-orang dari kelompok-kelompok yang berlainan. Unsur-unsur kebudayaan baru tersebut berbeda dengan kedua kebudayaan yang bertemu.

Proses asimilasi dipermudah oleh faktor-faktor sebagai berikut :
  • Sikap toleransi, terbuka dan saling menghargai satu sama lain
  • Kesempatan yang seimbang dalam bidang ekonomi
  • Sikap menghargai orang asing beserta kebudayaannya
  • Sikap terbuka dan adil dari penguasa dalam masyarakat.
  • Adanya persamaan unsur-unsur kebudayaan dari berbagai golongan
  • perkawinana campuran antara suku, antar ras (amalgamasi)
  • adanya musuh bersama dari luar

Faktor-faktor yang menghambat asimilasi adalah sebagai berikut :
  • Terisolirnya kehidupan suatu masyarakat (suku-suku terasing)
  • kurangnnya pengetahuan terhadap kebudayaan lain
  • perasaan takut terhadap kebudayaan orang lain
  • merasa kebudayaan sendiri lebih superior dari budaya lain
  • perbedaan ras yang menyatu dengan kesejangan sosial ekonomi
  • Adanya in group feeling yang kuat (keterikatan pada kelompoknya)
  • Golongan minoritas mengalami gangguan dari mayoritas
  • Perbedaan kepentingan dari berbagai konflik. 
Demikianlah ringkasan materi dan pembahasan kita tentang akulturasi dan asimilasi, semoga bermanfaat sebagai bahan belajar mandiri di rumah. terimakasih.

Selasa, 15 Maret 2016

PENGERTIAN ATAU APA ITU INOVASI ?

Belajar Berinovasi
Visiuniversal--Para GTK PAUD dan Dikmas, Guru Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. yang akan mengikuti kegiatan Lomba Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi Tahun 2016. Dalam beberapa jenis lomba di tekankan pada kegiatan yang sifatnya inovasi, termasuk inovasi media dan inovasi pembelajaran dalam PAUD dan Dikmas.

Apa itu Inovasi ?

Kenyataannya masih banyak para Guru, Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih ragu-ragu dan belum memahami seutuhnya tentang inovasi yang dimaksud. 

Menurut pengertiannya Inovasi adalah sebuah proses pembaruan dalam unsur kebudayaan masyarakat, yakni teknologi. Inovasi berarti penemuan baru dalam teknologi manusia. Dalam pengertian yang lain, inovasi juga dapat didefinisikan sebagai kemampuan untuk memperkenalkan hal-hal baru atau temuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau sudah dikenal sebelumnya. Orang yang melakukan inovasi disebut inovator. Sesuatu hal yang inovatif haruslah bermanfaat bagi sang inovator atau orang lain. 

secara umum, inovasi dibedakan atas inovasi yang terjadi karena sengaja (invention) dan inovasi yang terjadi tanpa disengaja (discovery). Invention adalah proses munculnya suatu hal baru dari kombinasi hal-hal lama yang telah ada. Sedangkan, discovery adalah penemuan hal baru, baik berupa alat ataupun gagasan. Discovery dapat menjadi invention jika masyarakat sudah mengakui, menerima, dan memanfaatkan hasil inovasi tersebut.

Inovasi Motor Gas Tabung 3 Kg ???
Dari pengertian di atas sudah jelas bahwa inovasi itu sifatnya pembaruan dan merupakan penemuan hal-hal baru yang bermanfaat baik bagi inovator atau pun orang lain yang dapat memanfaatkan hasil inovasi tersebut. Tetapi kesalahan pemahaman yang selama ini terjadi khususnya pada GTK PAUD dan Dikmas, adalah menganggap inovasi hanyalah sesuatu yang benar-benar baru yang sebelumnya tidak ada ditemukan orang lain, hingga kita menjadi kesulitan untuk menentukan dan membuat inovasi tersebut. Sebenarnya inovasi bisa mudah jika merupakan hasil dari:

1. Subtitution (Mengganti)

2. Combination (Menggabung/ mengkombinasi)

3. Adaftation (Mengadaptasi atau penyesuaian)

4. Modification (modifikasi)


Sebuah hasil karya tulis atau karya nyata dapat juga dikatakan merupakan inovasi jika sebagai hasil dari proses ke empat hal di atas; Subtitution, Combination,  Adaftation, Modification .

Demikian pengertian ringkas dari pengertian tentang Inovasi, semoga artikel ini bermanfaat. Terimakasih,

Senin, 08 Februari 2016

PENGERTIAN DAN FUNGSI MARKA JALAN UNTUK LALU LINTAS

Visiuniversal--Warga Belajar dan siswa sekalian, beberapa waktu yang lalu kita kedatangan Bapak/ibu Polisi yang mengkampanyekan tentang keselamatan berlalu lintas di sekolah-sekolah. Dalam tulisan kali ini kita akan membahas tentang fungsi dan jenis kategori Marka jalan untuk pengguna jalan lalu lintas. Ini terkait dengan disiplin dan keselamatan bagi kita para pengguna kendaraan bermotor.

Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garus membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas (UU No.22 pasal 1 ayat 18).

Fungsi marka jalan adalah untuk mengatur lalu lintas, dimana marka jalan dibagi dalam beberapa kategori sebagai berikut :
a) Marka Membujur
- Garis utuh, berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintas garis tersebut.
- Garis putus-putus, merupakan pembatas jalur yang berfungsi mengarahkan lalu-lintas atau memberi peringatan akan ada Marga Membujur yang berupa garis utuh di depan.
- Garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan Garis putus-putus, menyatakan bahwa kendaraan yang berada di sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
- Garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh, memberikan informasi bahwa kendaraan dari masing-masing sisi jalan dilarang melintasi garis tersebut.

b) Marka Serong
Marka serong berupa garus utuh dilarang dilintas kendaraan dan untuk menyatakan pemberitahuan awal atau akhir pemisah jalan. Marka serong yang dibatasi dengan angka garus utuh digunakan untuk menyatakan daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan, sedangkan marka serong yang dibatasi dengan garis putus-putus digunakan untuk menginformasikan bahwa kendaraan tidak boleh lewat sampai mendapat kepastian selamat.

c) Marka lambang 
merupakan panah, segi tiga atau tulisan digunakan untuk mengulangi maksud dari rambu lalu-lintas, marka lambang digunakan khusus untuk menyatakan pemberhentian Mobil, Bus untuk menaikan dan menurunkan penumpang, disamping itu pula menyatakan pemisahan arus lalu-lintas sebelum mendekati persimpangan yang ada lambangnya berbentuk panah.

d) Marka Lainnya
Marka lainnya diantara lain adalah marka untuk menyebrangi jalan (Zebra Cross) yaitu marka yang berupa garus utuh yang membujur tersusun melintang jalur lalu-lintas dan marka berupa dua garis untuh melintang jalur lalu-lintas, sedang marka untuk menyatakan tempat penyebrangan sepeda dipergunakan dua garis putus-putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat dan paku jalan yang memantulkan cahaya dapat disebut dengan marka lainnya sebagai berikut :
  1. Paku jalan (Road Studs) terbuat dari logam plastik atau keramik. Paku jalan digunakan sebagai tanda garis tengah jalan, dimana paku jalan dilengkapi dengan reflector (Alamat pemantul cahaya) agar terlihat pada malam hari. Paku jalan ini biasanya digunakan pada marka garis membujur sebagai batas pemisah lajur atau pun sebagai batas kiri dan kanan badan jalan.
  2. Delineator terbuat dari bahan plastik atau fiberglass, digunakan sebagai tanda pembatas tepi jalan. Biasanya berbentuk lempengan tiang-tiang dan mempergunakan cat berwarna merah atau putih yang memantulkan cahaya saat terkena cahaya lampu kendaraan di malam hari.
  3. Traffic Cones merupakan alat pengendali lalu lintas yang bersifat sementara yang berbentuk kerucut berwarna merah dan dilengkapi dengan alat pemantul cahaya (reflector).

Demikianlah tentang pengertian dan fungsi Marka jalan untuk tertip berlalu lintas, semoga dapat bermanfaat dan meningkatkan kesadaaraan tentang berlalu lintas yang baik untuk para siswa dan warga belajar sekalian, terimakasih.