Jumat, 17 April 2015

TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL

Warga belajar dan siswa sekalian, Ketika kita mengikuti ujian Nasional (UN), biasanya sebelum proses menjawab soal, pengawas membacakan tata tertib peserta ujian. Ketika membacakan sering kurang jelas bagi kita, mungkin karena suara pengawas kurang keras atau ada pengucapan dan artikulasi yang tidak tepat, nah karena itu kiranya perlu kita pelajari terlebih dahulu apa saja isi tata tertib peserta ujian tersebut seperti berikut ini:

TATA TERTIB PESERTA UJIAN

Peserta UN :

  1. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai:
  2. bagi yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari Ketua Pelaksana UN tingkat Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
  3. dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator kesekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan;
  4. tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan;
  5. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, peraut, dan kartu tanda peserta ujian;
  6. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen/bolpoin yang disediakan oleh pengawas ruangan;
  7. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan "saya mengerjakan UN dengan jujur".
  8. yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
  9. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan Antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal;
  10. yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan satu set naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau diruang lain;
  11. yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah, maka perserta yang bersangkutan diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
  12. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
  13. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
  14. selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
  15.  yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
  16. peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
  17. peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhir waktu ujian;
  18. selama UN berlangsung, peserta UN dilarang;
a. menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN Keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.


Demikian tentang isi Tata Tertib Peserta UN tersebut, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar