Visiuniversal--Warga belajar dan siswa sekalian, berikut ini kita akan membahas tentang pengertian gender dari sudut pandang dan pemahaman masyarakat umum. Ketika pertama kali wacana tentang gender di gulirkan di masyarakat, banyak yang belum memahami tentang gender ini, bahkan bagi yang sudah tahu pun, banyak yang belum bisa menerima tentang konsep gender ini, karena berbagai alasan. Secara umum jika diajukan pertanyaan kepada sebagian besar masyarakat, jawaban para reponden memang mengandung kebenaran namun kurang tepat dan akurat.
Pengertian gender sebagai jenis kelamin misalnya ada yang memahami atau membuat pengertian seperti itu. Contoh, Echols dan Shadily (1982) menerjemahkan gender sebagai jenis kelamin dengan merujuk Echols dan Shadly, memang tidak salah. Namun, terjemahan Echols dan Shadily tidak memberikan keterangan lebih lanjut lagi, bahwa sebetulnya jenis kelamin dimaksud bukanlah dalam pengertian konsep biologis, tetapi dalam konsep sosiologi. Sehingga ada dua konsep jenis kelamin, yakni ditinjua dari segi biologi dan ditinjau dari segi sosiologi. Sehingga misalnya man dan women dipakai jenis kelamin dari segi sosiologi, sedangkan dari segi biologi adalah male dan female. Dalam bahasa Arab pengertian jenis kelamin dari segi biologi dan sosiologi juga dikenal, misalnya jika Al Qur'an hendak mengungkapkan dari segi biologis maka digunakan istilah al-dzakar untuk laki-laki dan al-untsa untuk perempuan, ketika Al Qur'an mengungkapkan manusia dari aspek gender maka dipakai istilah al-rajul/al-rijal, dan al-mar'ah/al-nisa(umar:1999).
Namun dalam bahasa Indonesia sepertinya (menurut pengetahuan penulis) tidak ditemukan penggunaan yang tepat untuk istilah jenis kelamin dari segi biologis dan gender. Sehingga ketika kita menerjemahkan kata al-dzakar dan al-untsa, al-rijal dan al-nisa, menjadi laki-laki dan perempuan maka kita tidak lagi memahami konsep makna kata tersebut.
Salah satu pengertian gender yang banyak dipakai ialah perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki sebagai hasil konstruksi sosial-budaya. Oleh karena hasil konstruksi sosial-budaya maka fungsi, peran, dan tanggung jawab itu dapat berbeda antara suatu suku bangsa, bangsa dan suku bangsa, bangsa lain, atau dari suatu masa dengan masa yang lain.
Pada masyarakat umum deskripsi tentang kesetaraan dan keadilan gender masih kurang tepat tepat. Kesetaraan gender (gender equality) adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia dalam berperan dan berpartisipasi di segala bidang. Sementara keadilan gender (gender equality) merupakan proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki, sehingga dalam menjalankan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, tidak ada pembakuan peran, baban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki (Subdikrektorat Analisis Statistik, 2014).
Demikian tentang pemahaman dan pandangan masyarakat umum tentang gender ini, untuk pembahasan selanjutnya tentang pengertian gender silakan baca literatur, buku-buku dan sumber lain yang terkait dengan pengertian yang benar tentang pengertian atau definisi dari gender tersebut. Terima kasih..Wassalam...
Pengertian gender sebagai jenis kelamin misalnya ada yang memahami atau membuat pengertian seperti itu. Contoh, Echols dan Shadily (1982) menerjemahkan gender sebagai jenis kelamin dengan merujuk Echols dan Shadly, memang tidak salah. Namun, terjemahan Echols dan Shadily tidak memberikan keterangan lebih lanjut lagi, bahwa sebetulnya jenis kelamin dimaksud bukanlah dalam pengertian konsep biologis, tetapi dalam konsep sosiologi. Sehingga ada dua konsep jenis kelamin, yakni ditinjua dari segi biologi dan ditinjau dari segi sosiologi. Sehingga misalnya man dan women dipakai jenis kelamin dari segi sosiologi, sedangkan dari segi biologi adalah male dan female. Dalam bahasa Arab pengertian jenis kelamin dari segi biologi dan sosiologi juga dikenal, misalnya jika Al Qur'an hendak mengungkapkan dari segi biologis maka digunakan istilah al-dzakar untuk laki-laki dan al-untsa untuk perempuan, ketika Al Qur'an mengungkapkan manusia dari aspek gender maka dipakai istilah al-rajul/al-rijal, dan al-mar'ah/al-nisa(umar:1999).
Namun dalam bahasa Indonesia sepertinya (menurut pengetahuan penulis) tidak ditemukan penggunaan yang tepat untuk istilah jenis kelamin dari segi biologis dan gender. Sehingga ketika kita menerjemahkan kata al-dzakar dan al-untsa, al-rijal dan al-nisa, menjadi laki-laki dan perempuan maka kita tidak lagi memahami konsep makna kata tersebut.
Salah satu pengertian gender yang banyak dipakai ialah perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki sebagai hasil konstruksi sosial-budaya. Oleh karena hasil konstruksi sosial-budaya maka fungsi, peran, dan tanggung jawab itu dapat berbeda antara suatu suku bangsa, bangsa dan suku bangsa, bangsa lain, atau dari suatu masa dengan masa yang lain.
Pada masyarakat umum deskripsi tentang kesetaraan dan keadilan gender masih kurang tepat tepat. Kesetaraan gender (gender equality) adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia dalam berperan dan berpartisipasi di segala bidang. Sementara keadilan gender (gender equality) merupakan proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki, sehingga dalam menjalankan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, tidak ada pembakuan peran, baban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki (Subdikrektorat Analisis Statistik, 2014).
Demikian tentang pemahaman dan pandangan masyarakat umum tentang gender ini, untuk pembahasan selanjutnya tentang pengertian gender silakan baca literatur, buku-buku dan sumber lain yang terkait dengan pengertian yang benar tentang pengertian atau definisi dari gender tersebut. Terima kasih..Wassalam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar