Senin, 14 Desember 2015

GAJI GURU PNS DAN NON PNS DI INDONESIA MASIH RENDAH

Visiuniversal--Guru sering dikatakan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Di Indonesia, guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, baik mereka yang bertugas dijalur pendidikan formal ataupun jalur pendidikan Nonformal yang secara langsung maupun tidak langsung berperan serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan menjadi unjung tombak utama dalam membina, mendidik, dan mengembangkan tunas-tunas muda, untuk generasi penerus bangsa.

Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Terkait gaji bagi pahlawan tanpa tanda jasa, nasib mereka berangsur-angsur bersinar lagi. Sebabnya, sejak tahun 2009 kenaikan gaji guru mencapai 100 persen karena saat itu Panitia Kerja (Panja) Belanja Pusat, Panitia Anggaran DPR telah menyetujui kenaikan gaji guru sebesar itu.

Dimisalkan pendapatan mereka pada maksimal 2,4 juta maka dengan kebijakan Pemerintah tersebut guru bakal mendapatkan gaji sebesar Rp 5,4 juta.

Belum lagi tunjangan khusus bagi guru yang berada di daerah terpencil (gurdacil) atau yang bertugas jauh dipedalaman yang diperkirakan sebesar Rp 5,1 juta. Namun jika dibandingkan gaji guru dinegara tetangga seperti Brunei dan Singapura, gaji guru di Indonesia masih sangat jauh. Ini bisa lihat  cek dalam gambar di bawah ini :


Seperti yang pernah diunggah di jejaring sosial facebook yang menunjukkan gaji guru-guru di Singapura misalnya mencapai hingga Rp 57 juta perbulannya. Tentu terlihat perbedaannya yang sangat mencolok dari gaji guru kita di Indonesia.

Sumber:http://www.kuambil.com/2015/12/ini-dia-perbandingan-gaji-guru.html

PEMAHAMAN DAN PANDANGAN MASYARAKAT UMUM TENTANG GENDER

Gender, wanita_pria, Persamaan Hak pendidikan, sederajat
Visiuniversal--Warga belajar dan siswa sekalian, berikut ini kita akan membahas tentang pengertian gender dari sudut pandang dan pemahaman masyarakat umum. Ketika pertama kali wacana tentang gender di gulirkan di masyarakat, banyak yang belum memahami tentang gender ini, bahkan bagi yang sudah tahu pun, banyak yang belum bisa menerima tentang konsep gender ini, karena berbagai alasan. Secara umum jika diajukan pertanyaan kepada sebagian besar masyarakat, jawaban para reponden memang mengandung kebenaran namun kurang tepat dan akurat.

Pengertian gender sebagai jenis kelamin misalnya ada yang memahami atau membuat pengertian seperti itu. Contoh, Echols dan Shadily (1982) menerjemahkan gender sebagai jenis kelamin dengan merujuk Echols dan Shadly, memang tidak salah. Namun, terjemahan Echols dan Shadily tidak memberikan keterangan lebih lanjut lagi, bahwa sebetulnya jenis kelamin dimaksud bukanlah dalam pengertian konsep biologis, tetapi dalam konsep sosiologi. Sehingga ada dua konsep jenis kelamin, yakni ditinjua dari segi biologi dan ditinjau dari segi sosiologi. Sehingga misalnya man dan women dipakai jenis kelamin dari segi sosiologi, sedangkan dari segi biologi adalah male dan female. Dalam bahasa Arab pengertian jenis kelamin dari segi biologi dan sosiologi juga dikenal, misalnya jika Al Qur'an hendak mengungkapkan dari segi biologis maka digunakan istilah al-dzakar untuk laki-laki dan al-untsa untuk perempuan, ketika Al Qur'an mengungkapkan manusia dari aspek gender maka dipakai istilah al-rajul/al-rijal, dan al-mar'ah/al-nisa(umar:1999).

Namun dalam bahasa Indonesia sepertinya (menurut pengetahuan penulis) tidak ditemukan penggunaan yang tepat untuk istilah jenis kelamin dari segi biologis dan gender. Sehingga ketika kita menerjemahkan kata al-dzakar dan al-untsa, al-rijal dan al-nisa, menjadi laki-laki dan perempuan maka kita tidak lagi memahami konsep makna kata tersebut.

Salah satu pengertian gender yang banyak dipakai ialah perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki sebagai hasil konstruksi sosial-budaya. Oleh karena hasil konstruksi sosial-budaya maka fungsi, peran, dan tanggung jawab itu dapat berbeda antara suatu suku bangsa, bangsa dan suku bangsa, bangsa lain, atau dari suatu masa dengan masa yang lain.

Pada masyarakat umum deskripsi tentang kesetaraan dan keadilan gender masih kurang tepat tepat. Kesetaraan gender (gender equality) adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia dalam berperan dan berpartisipasi di segala bidang. Sementara keadilan gender (gender equality) merupakan proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki, sehingga dalam menjalankan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, tidak ada pembakuan peran, baban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki (Subdikrektorat Analisis Statistik, 2014).

Demikian tentang pemahaman dan pandangan masyarakat umum tentang gender ini, untuk pembahasan selanjutnya tentang pengertian gender silakan baca literatur, buku-buku dan sumber lain yang terkait dengan pengertian yang benar tentang pengertian atau definisi dari gender tersebut. Terima kasih..Wassalam...

Rabu, 09 Desember 2015

PENGERTIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PANDU GEMPITA DI BANJARMASIN


Penyelenggaraan kesejahteraan Sosial dilakukan untuk mengupayakan terpenuhinya taraf kesejahteraan sosial masyarakat. Pada perkembangaannya, dinamika lingkungan  strategis menuntut perubahan paradigma dalam peyelenggaraan kesejahtaraan sosial, diantaranya perubahan reformasi birokrasi  yang mensyaratkan perlunya pelayanan publik berkualitas dan berorientasi pada kepuasan penerima layanan.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial selama ini masih bersifat;  pelayanan sosial sektoral/fragmentaris,  bersifat amal  (charitative), jangkauan terbatas, hanya merespon masalah aktual secara reaktif, focus pelayanan masih berbasis institusi dan belum memiliki rencana strategi nasional untuk keterpaduan pelayanan.  Pelayanan masih terpencar dan belum terintegrasi.  Salah satu contoh; di indonesia terdapat sekitar 20 program penanggulangan kemiskinan baik  di pusat, provinsi,  kabupaten/kota.  Sasaranya orang miskin namun berbagai metode tergenting dan data base yang berbeda.  Regulasinya pun berbeda-beda serta sulit mengukur efektivitas program bahkan membingungkan masyarakat untuk dapat menjangkau dan mengakses layanan dimaksud.  Padahal kemiskinan merupakan masalah sosial mendasar yang dalam penanganya memerlukan ketrpaduan dan multi disiplener.

Mengigat kompleksitas permaslahan kemiskinan dan maslah sosial lainya,  maka idealnya penanggananya harus dilakukan secara terintegrasi dan terpadu , lintas sektor serta lintas pelaku. Disamping itu, di era etonomi daerah ini, pelayanan sosial harus lebih menjangkau masyarakat ditingkat akar rumput.  Konsekuensinya bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus lebih mengenali dan memahami permasalahan sosial didaerahnya, sekaligus mampu memberikan solusi layanan yang dibutuhkan masyarakat , secara tepat, cepat  efektif dan efesien serta terintegrasi.

Bertitik tolak dari pandangan tersebut perlu dilakukan terobosan dalam rangka penanggulangan maslah kemiskinan dan masalah masalah sosial lainya.  Melaui pembaharuan strategi Pelayanan Terpadu Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/kota Sejahtera (Pandu Gembita) diharapkan pelayana sosial dapat terlaksanakan secara sinergis antar berbagai instansi trkait. Dengan adanya program Pandu Gembita kegiatan masing-masing sektor dapat saling menunjang sehingga program pemerintah bidang kesejahteraan sosial dapat terlaksana secara efektif dan efesien.

Upaya ke arah itu lebih dilakukan melalui penandatangan Kesepahaman bersama yang sudah dibangun antar pemerintah Pusat dan Daerah melalui penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Gerakan Masyarakat Peduli kabupaten/Kota  Sejahtera  (Pandu Gempita).  Salah satu wujud implementasi dari Pandu Gembita adalah terbentuknya lembaga yang mampu memberikan pelayanan seara terpadu bagi  masyarakat.  Keterpaduan didasarkan oleh prinsip keadilan untuk semua yang memenuhi hak dasar warga miskin dan /atau mengalami masalah sosial.

Dalam hal ini dibutuhkan  pelayanan sosial terpadu yang berkelanjutan  (One stop services); menjangkau seluruh warga yang mengalami masalah sosial (Universal approach);  sistem dan program kesejahteraan sosial yang melembaga dan profesional;  mengedepankan peran dan tanngung jawab keluarga serta masyarakat.


Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesehjateraan Sosial;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  4. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 50/HUK/2013 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/Kota Sejahtera. 
 
    Definisi Operasional :


    Pelayanan terpadu ; tempat pemberian pelayanan secara terpadu /terintegrasi di bid kesos, pendidikan, kesehatan, kependudukan dan pelayanan dasar lainnya yang dibutuhkan masyarakat untuk mengatasi kemiskinan dan permasalahan sosial lainnya.

    Gerakan masyarakat peduli ; seluruh aktifitas yang dilakukan masyarakat yang dilakukan secara sadar, keinginan luhur terlibat aktif dlm penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

    Kabupaten/Kota Sejahtera ; suatu kondisi kehidupan sosial di kabupaten/kota yang mempunyai indikator sejahtera. A.l; terbangunnya layanan satu atap untuk penanggulangan kemiskinan dan masalah sosial lainnya, peningkatan aksesibilitas layanan sosial dasar yang mudah, murah/gratis, berkualitas, bangkitnya gerakan kesetiakawanan sosial, terbangunnya mekanisme yang ramah dalam penanganan penyandang cacat dan terbangunnya sarana dan prasarana mobilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

    Kerangka Konseptual Pandu Gempita

    Kerangka Konseptual Pandu Gempita Pandu Gempita yang dilaksanakan dapat dilihat dalam gambar dan model berikut ini :





    Ruang Lingkup Pandu Gempita
    1. Pelayanan rehabilitasi sosial di bidang kesejahteraan sosial anak, orang dengan kecacatan, tuna sosial, korban penyalahgunaan Napza, dan lanjut usia;
    2. Perlindungan dan jaminan sosial di bidang pengumpulan dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial, perlindungan sosial korban tindak kekerasan dan pekerja migran, perlindungan sosial korban bencana sosial, perlindungan sosial korban bencana alam, dan jaminan sosial;
    3. Pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan di bidang keluarga dan kelembagaan sosial, komunitas adat terpencil, penanggulangan kemiskinan perkotaan, penanggulangan kemiskinan perdesaan, dan kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial; dan
    4. Pengembangan model kebijakan, strategi dan program kesejahteraan sosial menuju kabupaten sejahtera, di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesejahteraan sosial, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, penyediaan data dan informasi kesejahteraan sosial, penyediaan sumber daya manusia kesejahteraan sosial dan pengembangan profesi pekerjaan sosial, dan pengembangan sistem sertifikasi sumber daya manusia kesejahteraan sosial serta akreditasi lembaga kesejahteraan sosial.

    Pelaksanaan Pandu Gempita di Banjarmasin
    1. Pelaksanaan kesepakatan bersama ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
    2. Pelaksanaan teknis dari kesepakatan bersama ini, ditindaklanjuti dalam perjanjian kerja sama yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan esepakatan bersama ini.
    3. Pembinaan teknis pelaksanaan Pandu Gempita dari Kementerian Sosial oleh Ditjen Dayasos dan Gulkin, Ditjen Linjamsos, Ditjen Rehsos, Itjen, dan Badiklit.
    4. Pelaksanaan teknis di daerah dikoordinasikan oleh BBPPKS Kemensos Regional IV Kalimantan di Banjarmasin.
    5. Pembinaan teknis pelayanan kesejahteraan sosial terpadu menuju kabupaten sejahtera dari pemerintah daerah kabupaten oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perumahan dan Tata Kota, Dinas Koperasi dan UKM, Kepolisian Resort, Dinas Perlindungan Masyarakat, BKKBN, dan Dinas/Instansi lainnya yang bertanggungjawab dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan penanganan masalah sosial.
    6. Jangka Waktu: Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya dan dapat diperpanjang serta diperbaharui sesuai kesepakatan Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin. Dalam hal salah satu pihak ingin mengakhiri kesepakatan ini sebelum jangka waktu berakhir, terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum waktu pengakhiran yang dikehendaki.
    7. Pembiayaan :Pembiayaan untuk pelaksanaan kesepakatan bersama ini dibebankan pada anggaran Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin.
    Banjarmasin_sejahtera, Peran Pemerintah, masyarakat, Dunia Usaha
    Rumah Model Visi Banjarmasin Sejahtera

    Sumber : Dirangkum dari Materi Diklat Manajemen Pandu Gempita BBPKS Regional IV Kalimatan di Banjarmasin Tanggal 4 s.d 10 Desember  tahun 2015. 
      Tulisan sekaligus sebagai Bahan laporan Diklat Manajemen Pandu Gempita kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dari Kasi Ketenagaan Paud dan PNFI  Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

        Selasa, 08 Desember 2015

        PENGERTIAN IT (INFORMATION AND TEKNOLOGI) DALAM MATERI TIK

        Komputer, IT, TIK, Tekonologi, Materi TIK, Pelajaran ITVisiuniversal--Warga Belajar dan Siwa Sekalian, dalam pengertian umum atau kesepakatan umum yan tidak tertuang dalam kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), IT adalah singkatan dari kata Information and Technology.  Istilah Information and Technology apabila disingkat yaitu menjadi IT. Akronim IT (Information and Technology) merupakan singkatan/akronim tidak resmi dalam Bahasa Indonesia.

        Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam modern (misalnya ponsel) (Wikipedia.org).

        Dalam konteks bisnis, Information Technology Association of America menjelaskan:

        Pengolahan, penyimpanan dan penyebaran vokal, informasi bergambar, teks dan numerik oleh mikroelektronika berbasis kombinasi komputasi dan telekomunikasi. Istilah dalam pengertian modern pertama kali muncul dalam sebuah artikel 1958 yang diterbitkan dalam Harvard Business Review, di mana penulis Leavitt dan Whisler berkomentar bahwa "teknologi baru belum memiliki nama tunggal yang didirikan. Kita akan menyebutnya teknologi informasi (TI).  Beberapa bidang modern dan muncul teknologi informasi adalah generasi berikutnya teknologi web, bioinformatika, 'Cloud Computing', sistem informasi global, Skala besar basis pengetahuan dan lain-lain (Wikipedia.org).


        Penjelasan / Informasi Lebih Rinci (Detil) dari "IT" :

        Akronim / Singkatan : IT
        Nama Diri / Kepanjangan : Information and Technology
        Kependekan Alternatif : -
        Kepanjangan Alternatif : -
        Kesimpulan 1 : IT adalah singkatan dari Information and Technology
        Kesimpulan 2 : Information and Technology adalah kepanjangan dari IT
        Kesimpulan 3 : Information and Technology apabila disingkat menjadi IT
        Kesimpulan 4 : IT apabila dipanjangkan menjadi Information and Technology
        Bahasa : Bahasa Indonesia tidak resmi
        Sumber informasi singkatan IT : Internet, Literatur, majalah dan berbagai sumber populer.
        Demikian tentang pengertian atau arti dari "IT"  Information and Technology, semoga bermanfaat, terimakasih sudah berkunjung di blog visiuniversal. Wassalam....

        visiuniversal.blogspot.co.id : PENGERTIAN IT (INFORMATION AND TEKNOLOGI) DALAM MATERI TIK

        Jumat, 04 Desember 2015

        BAGAIMANA UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET A, B, C, DI MASA DEPAN?

        Kesetaraan_Paket A, B, C_Ujia_Kesetaraan
        Pengkajian dan perbaikan terhadap pelaksanaan ujian nasional, termasuk Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK), perlu dilakukan secara komprehensif, mulai dari kelembagaan, persiapan, penyelenggaraan, sampai kepada pelaporan. Oleh karena itu, BSNP masih terus mengkaji dan diharapkan dari pengkajian ini dapat diperoleh suatu model, mekanisme, dan sebuah sistem ujian yang ideal dan kredibel. 

        Menurut hemat penulis, beberapa alternatif perbaikan yang dapat dilkukan terhadap pelaksanaan ujian nasional itu, termasuk UNPK sebagai berikut.   

        Kelembagaan

         Berdasarkan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidkan, ujian nasional dilaksanakan oleh Bandar Standar Nasional Pendidikan. Untuk dapat mengemban fungsinya dengan baik,   lembaga ini  haruslah dikembangkan supaya memenuhi kriteria sebagai berikut:
        1.      Melembaga, dan memiliki struktur sampai di tingkat Kabupaten/Kota, untuk menjamin keterjangkauan dalam pelaksanaan dan pengaman ujian.
        2.      Memiliki sarana dan prasana yang mencukupi untuk menunjang kelancaran pelaksanaan ujian.
        3.      Memiliki sumber daya manusia profesional yang mencukupi, baik tenaga administrasi untuk mendukung administrasi penyelenggaraan ujian profesional, maupun tenaga teknis, yakni pakar dalam bidang pengujian dan penilaian pendidikan.
        4.      Memiliki otoritas penuh dalam penyelenggaraan ujian, bebas dari intervensi lembaga manapun lainnya.
        Model ideal dari lembaga pengujian ini dapat mengambil contoh dari berbagai negara lain. Antara lain, seperti,  Malaysia Examination Syndicate) di Malaysia, Singapore Evaluation and Assessment Board (SEAB) di Singapura, dan Educational Testing Service (ETS) di Amerika Serikat. MES di Malaysia berada di bawah Kementrian Pendidikan, namun bebas dari intervensi Menteri Pendidikan. SEAB di Singapura, merupakan lembaga swastra penuh, yang berdiri sejak tahun 2004. Sebelum lembaga ini terbentuk, Ujian Nasional di Singapura diselenggarakan oleh devisi testing, yang berada di bawah Kementrian Pendidikan. ETS di Amerika Serikat merupakan salah satu lembaga pengujian, dan statusnya swasta penuh.  
        Lembaga-lembaga pengujian ini bertangung jawab pebuh dalam seluruh penyelenggaran ujian, dari A sampai Z. Dengan demikian, seluruh proses penyelenggaraan ujian dapat dilakukan secara profesional, sehingga dapat berlangsung dengan baik, kredibel, dan akuntabel. Penyiapan dan penyelenggaraan ujian merupakan tugas pokok dan funsi dari lembaga ini, yang harus dilakukan sebagai sesuatu yang rutin. Oleh karena itu, apabila lembaga ini sudah terbentuk, tidak perlu lagi pembentukan panitia pada berbagai jenjang, yang sufatnya ad hoc.  

        Bahan Ujian
        Mata pelajaran yang diujikan dalam UNPK pada masing-masing jenjang dan jenis satuan pendidikan masih dapat dipertahankan seperti mata pelajaran yang ada saat ini,  sebagai berikut.
        a.       Paket A setara SD/MI meliputi: Pendidikan Kewarganegaraan,  Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial;
        b.      Paket B setara SMP/MTs, meliputi: Pendidikan Kewarganegaraan,  Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris;
        c.       Paket C IPA setara SMA, dan MA Program Studi IPA meliputi  Bahasa dan Sastra Indonesia/ Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,  Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi;
        d.      Paket C IPS setara SMA dan MA Program Studi IPS meliputi  Bahasa dan Sastra Indonesia/Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,  Ekonomi, Geografi, dan Sosiologi;
        e.       Paket C Kejuruan meliputi: Pendidikan Kewarganegaraan,  Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika.
        Adapun bahan UNPK dapat dirinci menjadi 3 macam, yakni: Standar Kompetensi Lulusan, Spesifikasi Tes, dan naskah master soal. Masing-masing bahan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.

              Standar Kompetensi Lul.usan
        Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. SKL UNPK adalah kemampuan minimal dalam mata pelajaran UNPK, yang harus dikuasai oleh peserta didik, sebagai salah satu persyaratan  untuk lulus pada suatu jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. SKL ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan dapat dilakukan evaluasi dalam jangka waktu tertentu. Sebelum dilakukan perubahan berdasarkan hasil evalusai, suatu SKL tetap berlaku dan digunakan dalam pelaksanaan ujian. 

        1.      Spesifikasi Naskah Soal
        Untuk memudahkan pemilihan dan perakitan naskah soal, dari  SKL  dikembangkan spesifikasi tes. Spesifikasi ini memuat indakator dan measure untuk setiap butir soal,  sehingga memudahkan perakitan naskah soal yang paralel dilihat dari segi isi (content) dan tingkat kesukarannya. Spesifikasi naskah soal memuat:
        a.       Nomor  Soal;
        b.      Kompetensi/Pokok Bahasan/Subpokok bahasan;
        c.       Indikator butir soal; dan
        d.      measure
        Spesifikasi naskah soal juga dapat disebarluaskan, sebagai bahan bagi pesertd didik untuk mempersiapkan ujian secara lebih fokus.

        2.      Master Naskah Soal
        Master soal ujian nasinal dipilih dan dirakit dari bank soal yang ada di Pusat Penilaian Pendidikan,  yang sesuai dengan SKL dan Spesifikasi yang ditetapkan. Adapun butir soal yang berada dalam bank soal, adalah butir soal yang bermutu baik, dan dikembangkan melalui serangkaian langkah sebagai berikut.
        a.       penulisan butir soal oleh guru, berdasarkan ksi-kisi yang telah disiapkan;
        b.      telaah kualitatif oleh guru dan pakar konstruksi tes;
        c.       uji coba soal;
        d.      analisis statistic;
        e.       pemilih butir soal (pemilahan: butir soal baik, butir soal perlu revisi untuk uji coba berikutnya, dan butir soal yang ditolak/tidak digunakan);
        f.       entri butir soal (yang memenuhi criteria empiric) ke dalam bank soal.
        Master Soal, yang terdiri dari sejumlah paket, yang isi dan tingkat kesukarannya relatif sama.
        Penggandaan Naskah Soal
        Penggandaan soal UNPK dilakukan di tingkat provinsi oleh perusahaan percetakan setempat yang ditetapkan berdasarkan kriteria yang ketat dilihat dari segi:
        1.      kelengkapan sarana dan prasaran, untuk menjamin kelancaran dan ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan pencetakan;
        2.      mutu hasil pencetakan;
        3.      pengamanan dalam proses pencetakan dan pendistribusian; dan
        4.      pengalaman.
        Krriteria ke-4 menjadi penting untuk dipertimbangkan, untuk menghindari kekacauan dalam proses pencetakan, pengamplopan, dan pendistribusian bahan ujian.
        Perusahaan percetakan yang mencetak naskah soal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, berdasarkan hasil evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, , tidak ditenderkan. Naskah soal adalah dokumen negara yang bersifat rahasia, dan perlu penertiban dan pengamanan yang ketat dalam proses pencetakan dan pendistribusian. Pemilihan percetakan melalui tender seperti yang terjadi saat ini, sering terpilih perusahaan percetakan yang belum berpengalaman, sehingga sering menimbulkan banyak dalam pencetakan dan pendistribusian bahan ujian.  

        Pendistribusian Naskah Soal
        Perusahaan Percetakan, setelah selesai proses pencetakan, mendistribusikan bahan ujian ke lembaga penyelenggara UNPK tingkat Kabupaten/Kota, di bawah pengawasan lembaga penyelenggara UNPK Tingkat Provinsi. Selanjutnya, lembaga penyelenggara UNPK Tingkat Kabupaten/Kota, mendistribusikan bahan ujian ke sekolah/madrasah, tempat penyelenggaraan UNPK setiap hari sesuai dengan jadwal UNPK. Lembaga penyelenggara UNPK tingkat Kabupaten/Kota bertangung jawab penuh dalam penyelenggaraan dan pengamanan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah.

        Pengawasan di Ruang Ujian
        Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh tim pengawas UNPK yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara UNPK tingkat Kabupaten/kota.  Pengawas ruang ujian ditetapkan dari para guru sekolah/madrasah atau tutor, dengan memperhatikan faktor keamanan, kejujuran, dan ketelitian, untuk menjamin keamanan pelaksanaan ujian di sekolah/madrasah.

        Pemindaian dan penskoran Lembar Jawaban Ujian Nasional
        Pemindai (scanning) lembar jawaban UNPK dan penskoran (scoring) dilakukan oleh Tim pemindaian tingkat provinsi, yang dibentuk penyelenggara lembaga pengujian tingkat provinsi. 

        Kriteria dan Penentuan Kelulusan
        Kriteria kelulusan peserta UNPK ditetapkan oleh Lembaga Pengujian Pusat. Seluruh peserta ujian yang memenuhi kriteria kelulusan ditetapkan lulus dalam UNPK.

        Ujian Paket ABC

        Pelaksanaan Ujian Nasional
        Ada 2 alternatif bentuk penyelengaraan Ujian Nasional yang dapat dilakukan di masa mendatang sebagai berikut.

        1.  Pelaksanaan dengan Pemberdayaan Bank Soal Daerah
        Pelaksanaan ujian dapat dilakukan dengan pemberdayaan Bank Soal di daerah, yaitu dengan merakit naskah soal menggunakan bank soal yang ada di masing-masing-masing provinsi. Lembaga pusat hanya menyiapkan sejumlah butir soal inti (ancor item) untuk menyamakan skala dalam penskoran. Selain butir soal inti, lembaga pusat perlu menyiapkan daftar spesifikasi tes, sebagai acuan bagi daerah dalam merakit butir soal. Keuntungan dari strategi ini antara lain sebagai berikut.
        a.  Kemampuan yang dites, sama untuk seluruh wilayah negara.
        b. Hasil tes dapat dibandingkan antarpeserta, antar-satuan pendidkan, antardaerah, dan bahkan antar tahun
        c. Bila terjadi kebocoran soal di suatu daerah tidak perlu mengulangi ujian di semua provinsi;
        d. Beban penyelenggara pusat tidak terlalu berat, yang dapat mengakibatkan mudahnya terjadi kekeliruan dalam penyiapan naskah soal.

        2.  Pelaksanaan dengan Computer Adaptive Testing (CAT)
        Pelaksanaan ujian dengan CAT, peserta ujian mengerjakan soal dengan menggunakan perangkat komputer, dan butir soal akan keluar secara random, dengan tingkat kesukaran yang sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta tes.
        Strategi ini memiliki keunggulan dalam beberapa hal sebagai berikut.
         a.  Mudah dan cepat dalam penskoran, karena hasilnya langsung diperoleh pada saat itu juga.
        b. Hasil tes lebih akurat, lebih objektif  objektif dan kre-dibel, karena diskor secara otomatis oleh sistem atau komputer.
        c.   Sangat efisien, karena tidak memerlukan biaya pence-takan naskah soal dan lembar jawaban siswa.
        Yang menjadi masalah adalah memerlukan investasi awal yang besar dari pemerintah. Namun, apabila investasi awal sudah tersedia, maka dalam pelaksanaan ujian tahun-tahun berikut akan lebih mudah, lebih murah, dan lebih lancar dalam pelaksanaannya. Masalah lain adalah memerlukan kesiapan peserta tes untuk mengoperasikan komputer. Namun, apabila sistem ini akan diimplementasikan sistem ini dapat diujicobakan secara bertahap.

        Pemanfaatan Hasil Ujian
        Kegunaan hasil Ujian Nasional,  adalah  menjadi salah satu pertimbangan untuk:

        1. pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
        2. seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
        3. penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan;
        4. akreditasi satuan pendidikan; dan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

        Biaya Penyelenggaraan Ujian Nasional
        Biaya penyelenggaraan UN, termasuk UNPK sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sesuai dengan dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah(PP) No. 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, peserta didik wajib mengikuti satu kali ujian  nasional tanpa dipungut biaya. Oleh karena itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menyiadakan anggaran yang mencukupi untuk membiayai penyelenggaraan ujian ini.
        Bagi peserta didik tidak lulus dalam UNPK, berhak mengulang, sampai mencapai kelulusan. Namun, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 69 ayat (2) PP No. 19, untuk ujian yang kedua dan seterusnya, peserta didik dapat dipungut biaya. Ketentuan ini adalah penting, untuk memberi dorongan kepada peserta didik supaya belajar lebih keras untuk mencapai kelulusan dalam satu kali ujian. Selain dari itu, juga penting dalam rangka penghematan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah.   

        Penutup

        Hasil UNPK yang valid, akurat, dan kredibel  sangat diperlukan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan pembangunan dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Hasil UNPK yang valid, akurat, dan kredibel hanya dapat diperoleh apabila tes yang digunakan bermutu baik, ujiannya terlaksana dengan baik, dan penskorannya dilakukan secara baik dan objektif. Berkaitan dengan hal ini, ditemukan masih banyak celah kelemahan dalam pelaksanaan UNPK.
        Disinyalir, dalam pelaksanaan UNPK selama ini banyak terjadi kecurangan karena berbagai kepentingan. Indikasi kecurangan ini juga diperkuat oleh hasil analisis lebar jawaban peserta. Kondisi ini perlu diperbaiki, karena apabila tidak diperbaiki, penyelenggaraan UNPK hanya merupakan penghamburan biaya dan energi yang sia-sia. Data hasil UN hanya merupakan sampah, yang tidak tepat digunakan dalam pengambilan keputusan dan dalam perumusan kebijakan pembangunan pendidikan.
        Oleh karena itu, mengingat pentingnya UNPK dan pentingnya upaya untuk mengatasi kecurangan-kecurangan yang terjadi selama ini, dipandang perlu adanya upaya yang lebih serius untuk memperbaiki sistem dan mekanisme penyelenggaraan UNPK yang jujur dan objektif pada semua tingkat penyelenggaraan.

        * * *