Minggu, 30 Agustus 2015

CATATAN PENTING PERUBAHAN SISTEM PEMERINTAHAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945

Warga belajar dan siswa sekalian, Beberapa catatan penting yang harus diketahui dan diingat adalah perubahan-perubahan yang mendasar dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia setelah amandement Undang-undang Dasar 1945 adalah :
  1. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD (Pasal 1).
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga bicameral, yaitu terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (pasal 2)
  3. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (pasal 6A)
  4. Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7).
  5. Pencantuman hak asasi manusia (pasal 28 A sampai 28I)
  6. Penghapusan Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga tertinggi negara, presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan (pasal 16)
  7. Presiden bukan MPR, dengan demikian MPR tidak lagi menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara.
  8. Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) tercantum dalam pasal 24 B dan 24 C.
  9. Anggaran pendidikan minimal 20% (pasal 31)
  10. Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak boleh diubah (pasal 37)
  11. Penjelasan Undang-undang Dasar 1945 dihapus.
  12. Penegasan demokrasi Indonesia dengna prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi sosial (pasal 33).   
Take: Amandement Undang-undang Dasar 1945

    Jumat, 28 Agustus 2015

    PNS PENDATAAN ULANG MEMAKAI E-PUPNS TAHUN 2015

    Untuk seluruh Pergawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-pupns) akan dibuka 1 September 2015 mendatang. Karena itu, seluruh PNS diminta mempelajari aplikasi e-pupns yang bisa diakses via link http://pupns.bkn.go.id.

    “PNS yang ada di seluruh Indonesia silakan meng-upgrade datanya di PUPNS lewat sistem elektronik. Caranya mudah dan cepat, serta tidak sesulit yang dibayangkan, tinggal mengikuti prosedurnya,” kata Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Rabu (19/8).

    PNS yang ingin memperbarui data harus mendaftar terlebih dahulu. Caranya ialah meng-klik menu register, klik daftar dan masukkan nomor induk pegawai, alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan password (buat password baru sesuka Anda untuk mengakses E-PUPNS).





    Setelah itu, masukkan data-data yang diminta dan kode captcha. PNS pun akan mendapatkan nomor register.

    “Setelah berhasil login, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS dapat mengisi formulir elektronik PUPNS,” ujar Tumpak.

    Formulir e-PUPN ini terdiri dari permintaan pengisian data utama PNS, posisi dan riwayat. Selain itu, ada data untuk PNS guru (hanya diisi oleh PNS guru), PNS dokter (hanya diisi oleh PNS dokter), stakeholders antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai elektronik (KPE).




    “Setelah mengisi data tersebut, PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk kemudian diverivikasi,” tegas Tumpak. 


    PNS YANG BELUM MENDAFTAR KLIK DISINI !!

    Sumber: jpnn.com

    Rabu, 26 Agustus 2015

    FUNGSI DAN PERANAN PERS DI INDONESIA

    Warga belajar-visiuniversal, sekalian. Dalam pembahasan kali ini kita akan melihat kembali tentang fungsi dan peranan pers di tanah air kita. Sebelum kita menyimak lebih jauh tentang fungsi pers ini secara normatif, Pertama-tama kita terlebih dahulu melihat fungsi dan peranan pers berdasarkan Undang-undang. 

    Menurut Undang-undang Nomor.40 tahun 1999 tentang pers pasal 3 yang berbunyi:
    a. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
    b. Di samping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

    Jadi berdasarkan rujukan bersifat normatif di atas, dapat kita pahami bahwa pers nasional dapat berfungsi 4 macam hal yaitu :
    1. Media informasi (information), yaitu memberikan berbagai informasi yang penting dan bermakna bagi masyarakat untuk kehidupannya. Informasi tersebut dapat berbagai macam bidang, aspek atau dimensi yang sangat berharga untuk kehidupannya.
    2. Media pendidikan (education). Hal ini berkaitan dengan fungsi pertama yaitu media informasi. Dengan memperoleh berbagai informasi yang disuguhkan oleh pers, akan memberikan tambahan pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai hal untuk kehidupannya. Tegasnya pers mendidik masyarakat untuk lebih meningkatkan pengetahuan, pemahaman, tentang berbagai hal.
    3. Media hiburan (recreation) salah satu kebutuhan dasar manusia (basic human needs) adalah rekreasi atau hiburan. Pers merupakan media hiburan karena menyajikan suguhan berita yang menyegarkan, humor atau jenaka, dengan sendirinya mengundang daya imajinasi yang positif.
    4. Media konrol sosial (social control), atau kontrol masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan. Dalam istilah kontrol sosial, terkandung makna demokratis atau open management yang di dalamnya terkandung unsur-unsur sebagai berikut: Keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan (social participation); Dukungan rakyat terhadap pemerintah (social support); Control masyarakat terhadap tindakan pemerintah (social control).
    Dengan kata lain, pers sebagai lembaga kemasyarakat bisa berperan sebagai sahabat, mitra kerja atau bahkan menjadi lawan. Pers sebagai lembaga kemasyarakatan bisa memerankan fungsinya tergantung pada keinginan para pengelola. Misalnya, peranan pers di Indonesia, dimana sejarah mencatat bahwa dalam pertempuran merebut kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945, pers tidak hanya turut berjuang mengangkat senjata, tetapi amat berperan dalam menyebarluaskan semangat revolusi Indonesia ke seluruh dunia, sehingga kemerdekaan bangsa Indonesia diakui oleh negara-negara lain. Di sini pers berperan sebagai teman seperjuangan sebagai mitra kerja.

    Pers berperan dalam menyuarakan semangat masyarakat dalam membangun bangsanya menyuarakan keberhasilan pemerintah dan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Misalnya, dalam rangka pemilu, masyarakat membutuhkan informasi yang berkualitas tentang semua peserta pemilu sehingga semua menjadi pemilih yang terdidik.

    Di sini pers memerankan secara krusial (amat penting) dalam menjaga kestabilan nasional. Oleh karena itu, pers dijadikan sebagai mitra kerja. Adapun pers dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial adalah kehidupan, berbangsa dan bernegara sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pemerintahan.

    Dalam hal terjadi kesalahan-kesalahan pada pemerintahan dan ketidakbenaran atau ketidakjujuran dan sebagainya, kadang kontrol atau kritik dari pers akan menyakitkan bahkan kadang sampai dapat menggoyahkan kelangsungan pemerintahan. Sebaliknya pemerintah pun mampu memengaruhi pers dengan cara membuat peraturan-peraturan dan perundang-undangan atau rambu-rambu agar pers tidak berlebihan damam memberikan kontrol sosialnya kepada pemerintah.

    Demikian artikel singkat tentang fungsi dan peranan pers di Indonesia ini, semoga bermanfaat sebagai salah satu sumber belajar dalam memahami tentang dinamika pers di Indonesia, terimakasih. Wassalam. 

    Sumber : Dirangkum dari berbagai sumber !!

    Sabtu, 22 Agustus 2015

    PENGERTIAN FRASE DAN JENIS-JENIS FRASE

    Warga Belajar Sekalian, dalam pembahasan berikut ini berkaitan dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia yaitu tentang Frase (pengertian dan Jenis-jenis frase).

    Secara umum frase bukanlah hal yang asing bagi kita, karena dalam kaidah sintaksis sering disinggung tentang frase. Sebagai unsur kajian sintaksis, frase memiliki konstruksi yang berbeda dengan unsur kajian sintaksis lainnya yaitu klausa dan kalimat. Frase pada umumnya terbentuk oleh gabungan kata, akan tetapi tidak menutup kemungkinan unsur frase berupa gabungan frase dan frase. Bahkan, mungkin sekali berupa gabungan kata dan klausa. Kemungkinan ini menyebabkan adanya pola struktur frase yang berbeda-beda antara jenis frase yang satu dengan jenis frase lainnya. Untuk memperjelas tentang pengertian frase dapat dikemukakan beberapa pendapat berikut ini.

    Menurut Kridalaksana (1993),  frase adalah gabungan dua kata atau lebih yang sifatnya tidak predikatif gabungan itu dapat rapat, dapat renggang. Kridalaksana (1988 : 81) juga menguraikan frase adalah satuan gramatikal yang berupa gabungan kata dengan kata yang bersifat non-prediktif. Hal ini dilengkapi oleh Chaer (1994 : 222), frase adalah satuan gramatikal yang berupa gabungan kata yang bersifat nonpredikatif, atau lazim juga disebut gabungan kata yang mengisi salah satu fungsi sintaksis dalam kalimat. Sementara itu, Ramlan (1987 : 151 ) menjelaskan bahwa frase adalah satuan gramatik yang terdiri dari dua kata atau lebih yang tidak melampaui batas fungsi unsur klausa. Di lain pihak,  Achmad (1996 : 18) menyatakan frase adalah satuan sintaksis yang terdiri atas dua kata atau lebih yang tidak melampaui batas fungsi yang (ditempatinya). Tarigan (1984: 93) menjelaskan frase adalah satuan linguistik yang secara potensial merupakan gabungan dua kata atau lebih yang tidak mempunyai ciri-ciri klausa. Dari kelima pengertian frase tersebut dapat disimpulkan bahwa frase adalah gabungan dua kata atau lebih yang tidak melampaui batas fungsi satuan gramatikal. Hal ini berarti bahwa frase hanya ada satu lingkup fungsi sintaktis, baik S (subjek), P (predikat), O (objek), maupun Pel (pelengkap), dan K (keterangan).

    Jadi pada dasarnya frase ini merupakan bentuk-bentuk bebas dari suatu bahasa yang dapat diatur dengan taksem-modulasi, modifikasi fonetis, pilihan, dan urutan. (Bloomfield, 1995: 179).
    Dari beberapa pengertian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa pada intinya frase itu adalah suatu bentuk baik berkenaan dengan pola-pola maupun struktur yang terjadi karena adanya gabungan kata dengan kata atau dapat pula frase dengan frase yang memberikan makna  yang dapat berupa satuan gramatikal dari gabungan kata-kata tersebut. Gabungan kata dalam frase kecuali memiliki makna baru, karena itu frase dapat disimpulkan sebagai suatu kesatuan bahasa yang berfungsi sebagai unsur langsung dari kesatuan bahasa yang lebih besar. Penentuan unsur langsung tersebut didasarkan pada intonasi yang sesuai dengan makna strukturalnya.

    Dalam membicarakan tentang frase dalam bahasa Indonesia, biasanya dibedakan adanya frase yaitu:
    (1)Frase Eksosentrik
    Adalah frase yang komponen-komponennya tidak mempunyai perilaku sintaksis yang sama dengan keseluruhannya.

    (2)Frase Endosentrik
    Adalah frase yang salah satu unsurnya atau komponennya memiliki perilaku sitaksis yang sama dengan keseluruhannya. Artinya, salah satu komponen itu dapat menggantikan kedudukan keseluruhannya.

    (3)Frase Koordinatif
    Adalah frase yang komponen pembentuknya terdiri dari dua komponen atau lebih yang sama dan sederajat, dan secara potensial dapat dihubungkan oleh konjungsi koordinatif, baik yang tunggal seperti dan, atau, tetapi, maupun konjungsi terbagi seperti baik …..baik, makin ….makin, dan baik ….maupun ….. Frase koordinatif ini mempunyai kategori sesuai dengan kategori komponen pembentuknya.

    (4)Frase Apositif
    Adalah frase koordinatif yang kedua komponennya saling merujuk sesamanya; dan oleh karena itu, urutan komponennya dapat dipertukarkan
    (Chaer, 1994 : 225 – 229).

    Soetarno (1980 : 122) membedakan frase menjadi dua tipe, yaitu (1) tipe konstruksi endosentris, dan (2) tipe konstruksi eksosentris. Lebih lanjut frase konstruksi endosentris dibedakan menjadi tiga, yaitu :
    -subtipe konstruksi endosentris atributif
    -subtipe konstruksi endosentris koordinatif
    -subtipe konstruksi endosentris apositif.

    Frase tipe konstruksi eksosentris dibedakan menjadi dua, yaitu :
    -subtipe konstruksi eksosentris preposisional
    -subtipe konstruksi eksosentris objektifal.
    Penentuan kedua tipe frase tersebut di atas bedasarkan lingkungan distribusi di dalam kalimat. Di dalam kalimat frase menduduki distribusi subjek, predikat, objek, atau keterangan.

    Dalam pemahaman tentang jenis-jenis frase berikutnya dapat dijelaskan bahwa dalam tata bahasa Indonesia sudah menjadi kelaziman untuk membagi jenis-jenis frase atas :

    (1) Frase eksosentris
    adalah frase yang sebagian atau seluruhnya tidak mempunyai perilaku sintaksis yang sama dengan komponen-komponennya. Frase ini mempunyai dua komponen: (1) yang disebut perangkai berupa preposisi atau partikel seperti si, para, kaum, yang; (2) yang disebut sumbu berupa kata atau kelompok kata. Karena itu frase eksosentris ini terdiri dari:
    (a)Frase eksosentris direktif (frase preposisional)
    (b)Frase eksosenteris non-direktif

    (2) Frase endosentris
    Adalah frase yang keseluruhannya mempunyai perilaku sintaksis yang sama dengan salah satu bagiannya. Pada bagian frase endosentris ini terdapat :
    (a)Frase endosentris berinduk satu (frase modifikatif)
    frase endosentris berinduk satu atau frase modifikatif ini terjadi dari induk yang menjadi penanda kelasnya, dan modifikator. Secara sematis moodifikator itu disebut pemeri. Dan perluasan suatu nomina dengan modifikator disebut pemerian. Penandaan kelas induk yang menetukan kelas frase numeralia dalam bahasa Bakumpai sama dengan penandaan kelas kata. Frase ini terdiri dari :
    -Frase nominal
    -Frase adjektival
    -Frase pronominal
    -Frase numeralia
    -Frase verbal

    (b)Frase endosentris berinduk banyak
    Frase endosentris berinduk banyak terjadi dari beberapa komponen yang sederajat dalam fungsi dan kelas. Dalam frase ini ada terbagi dua frase yaitu :
    -Frase koordinatif
    -Frase apositif
    (Kridalaksana, 1988 : 81)

    Demikian tentang pengertian frase dan jenis-jenis frase dalam bahasa Indonesia, semoga tulisan ini bermanfaat untuk lebih memahami tentang frase ini. Terimakasih.

    Sumber : Dirangkum dari berbagai sumber !!

    KISAH: ASAL MULA TIMBULNYA DOA MENURUT AL QURAN

    Setiap orang pastinya selalu berdoa dalam berbagai kesempatan. Berbagai ragam tujuan dan keinginan dalam setiap do'a yang dilakukan setiap orang kepada Allah SWT dengan harapan dapat dikabulkan dan diberikan berkah sesuai isi do'a yang dilakukannya. Tetapi ternyata tidak semua doa itu segera dikabulkan oleh Allah SWT, karena ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam berdoa yang baik dan benar. Oleh karena itu, alangkah baiknya sebelum kita berdoa, kita memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan doa, dan syarat apa saja agar doa itu dikabulkan oleh Allah SWT.

    Menurut keterangan dari Al-Qur'an, bahwa sebelum Allah menciptakan Adam a.s, maka terlebih dahulu Allah menciptakan Iblis dan Malaikat. Yang mana ketiga jenis makhluq ini bertempat tinggal di surga. Kemudian kepada Iblis dan Malaikat Allah perintahkan untuk bersujud kepada Adam a.s kecuali Iblis yang tidak mau bersujud kepadanya, yakni sujud sebagai satu sikap penghormatan kepada makhluk manusia yang bernama Adam a.s. ini.

    Karena Iblis tidak mau bersujud kepada Adam a.s. lalu Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman : "Hai Iblis, mengapa kamu tidak mau bersujud bersama-sama Malaikat yang bersujud itu?"

    Iblis menjawab : "Tidak patut aku bersujud kepada manusia (Adam) yang Engkau ciptakan dari tanah kering, tanah hitam yang busuk."

    Mendengar jawaban Iblis itu, Allah berfirman :
    "Keluarlah kamu dair sisi (surga), sesungguhnya Aku mengutukmu sampai hari kemudian". (lihat Surat Al-Hijr ayat 32-35).

    Sejak itulah Iblis tidak boleh lagi tinggal di surga. dan bagi Adam a.s sendiri ia hidup senang di dalam surga dengan menikmati keindahan dan kelezatan yang ada di dalamnya. Tetapi meskipun demikian, Adam a.s merasa kesepian karena tidak mempunyai teman sebagai pendamping hidupnya. Dari itu Allah SWT menciptakan Hawa, dan keduanya hidup rukun di surga dengan menikmati segala yang telah disediakan Allah, tetapi mereka dilarang untuk mendekati sebuah pohon dan memakan buahnya, yaitu buah khuldi.

    Rupanya larangan Allah Subhanahu Wa Ta'ala kepada Adam a.s dan Hawa ini telah diketahui oleh Iblis. Hal tersebut dijadikan satu kesempatan baik baginya untuk membalas sakit hatinya terhadap Adam a.s karena dia berpendapat, bahwa terusirnya dari surga itu adalah gara-gara Adam a.s. Oleh karena itu, dia berusaha memperdayakan Adam dan Hawa supaya keduanya suka makan buah khuldi. Kemudian datanglah Iblis dengan berubah bentuk sebagai makhluk suci dengan berpura-pura sedih.

    Melihat itu Adam a.s bertanya : "Apa sebabnya kami kelihatan sedih, apa yang sedang kamu pikirkan?"

    Iblis menjawab : "Betapa tidak bersedih, karena aku senantiasa memikirkan nasib kalian berdua, bahwa aku telah mendengar kalian berdua tidak lama lagi untuk bersenang-senang di dalam surga ini. Apalagi setelah Allah SWT, melarang kalian makan buah khuldi ini adalah satu tanda bahwa apa yang aku khawatirkan itu akan menjadi kenyataan. Dari itu, lekaslah makan buah pohon ini agar kalian berdua bisa langgeng hidup di surga ini dan tidak jadi terusir."

    Mendengar bujuk rayu iblis, maka tertipulah Adam dan Hawa dan akhirnya keduanya makan buah khuldi yang menjadi larangan Allah itu. Kemudian setelah keduanya melanggar larangan-Nya terbukalah pakaiannya dan untuk menutup 'auratnya, dicarilah daun-daun sebagai penutup. Setelah itu, keduanya dipanggil oleh Allah untuk menghadap seraya Dia berfirman : "Bukankah Aku sudah melarang kalian berdua memakan buah pohon ini, dan aku katakan kepada kalian bahwa Syetan (Iblis) itu adalah musuh kalian yang nyata?"

    Kemudian Adam dan Hawa memohon ampunan kepada Allah seraya berdo'a :

    "RABBANAA DLALAMNAA ANFUSANAA WA IN LAM TAGFIR LANNA WA TAR HAMNAA LANAKUUNANINA MINAL KHAASIRIINA."

    Artinya :
    "Wahai Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri dan jika Engkau tidak mengampuni diri kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk golongan orang-orang yang merugi." (Surat Al-A'raf ayat 23).

    Nah, semenjak itulah asal mula timbulnya do'a yakni dikala manusia pertama. Adam dan Hawa berada di dalam surga. Setelah itu diikuti oleh anak cucu beliau ketika berada di bumi. Jadi, jelaslah bahwa asal mula do'a itu bersamaan dengan manusia yang bernama Adam a.s sewaktu berada di surga. Kemudian do'a itu diikuti oleh hampir seluruh bangsa manusia di muka bumi ini.

    Adapun manusia yang tidak bertuhan kepada Allah SWT, mereka dihadapkan do'anya kepada yang lain, tetapi bagi kita yang beriman kepada Allah kita hadapkan do'a kita kepada-Nya semata-mata dengan tujuan untuk mengharapkan rodho dan kesejahtraan dari Allah SWT.

    Sumber : Dirangkum dari berbagai sumber !!

    Senin, 17 Agustus 2015

    PENGERTIAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PAUDNI

    Filosofi

    Belajar sepanjang hayat (life long learning) merupakan prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan informal. Belajar sepanjang hayat berasumsi bahwa proses belajar terjadi seumur hidup walaupun dengan cara yang berbeda dan proses yang berbeda. Khususnya pada anak usia dini lingkungan selalu berpengaruh terhadap perkembangan anak, khususnya pada anak kecil.

    Kondisi lingkungan dapat terjadi anak mengalami hambatan dalam perkembangannya atau bahkan mengalami penyimpangan perkembangan, baik dalam aspek kognitif, emosi, sosial, spiritual maupun fisik. Karenanya pendidik/guru dan orangtua dituntut untuk dapat memahami kondisi anak serta memberikan perlakuan khusus pada anak supaya tidak timbul trauma yang berkepanjangan.

    Dalam kondisi seperti ini stimulasi yang diberikan pada anak harus sangat hati-hati. Artinya program harus memperhatikan kondisi psikologis anak baik untuk tujuan stimulasi, waktu stimulasi, aspek yang distimulasi maupun media yang akan digunakan untuk menstimulasi. Uraian di atas menguatkan pendapat bahwa pendidikan dan stimulasi anak seharusnya dilakukan secara utuh dan holistik.

    Konsep ini didasarkan pada pandangan bahwa setiap pendidik anak harus memperhatikan tumbuh kembang dan kebutuhan anak, situasi serta latar belakang anak dan ada kerja sama yang kondusif antar berbagai instansi terkait.

    Pengertian Holistik mengandung arti seluruh sistem yang melengkapi proses tumbuh kembang anak, berpusat dan terintegrasi pada PAUD yang berorientasi untuk kepentingan terbaik bagi anak. Anak tumbuh dan berkembang dalam suatu proses yang komplek, dinamis, dalam lingkungan dimana anak secara aktif berinteraksi dengan lingkungan yang terjadi secara sistematik konstektual.


    Pendidikan anak usia dini sebagai awal dari perkembangan seorang manusia menempati fase utama. Pada masa ini disebut sebagai golden age dan penanganannya memerlukan strategi, metode, serta program yang sistematis dan kontinyu.


    Pendidikan ini akan memberi landasaan awal anak untuk mengoptimalkan aspek-aspek perkembangan di masa golden age serta menginternalisasikan dan membiasakan karakter bangsa yang akan digunakan sebagai kemampuan dan perilaku yang berkarakter untuk memasuki tingkat pendidikan selanjutnya.


    Pengembangan (pemberdayaan dan tumbuh–kembangkan) pribadi bukannya pembentukan pribadi, jadi tidak membentuk kepribadian baru dan mengubah bakat dasar anak ( Prof.Dr. Retno S. Sudibyo, M.Sc. Apt, )

    Layanan pendidikan nonformal dan informal bertujuan untuk mendapatkan layanan pendidikan yang tidak diperoleh dari pendidikan formal, mengatasi dari kemunduran pendidikan sebelumnya, untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan baru, meningkatkan keahlian, mengembangkan kepribadian atau untuk beberapa tujuan lainnya (Cropley, 1972).

    Dengan pemaknaan seperti itu maka keberadaan pendidikan nonformal dan informal dapat memainkan peran sebagai pengganti (substitute), pelengkap (complement), dan/atau penambah (suplement), dan yang diselenggarakan pendidikan formal. Pendidikan informal merupakan pendidikan dikeluarga dan di lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

    Filosofi tersebut di atas, telah menempatkan PAUDNI pada posisi strategis dalam keseluruhan sistem pendidikan nasional. Filosofi tersebut menjadikan PAUD memiliki karakteristik tersendiri yang unik dan spesifik sehingga sangat berbeda dengan karakteristik pendidikan formal.

    Keunikan PAUDNI tersebut dapat disimak dari penjelasan Sudjana (2000) yang mengidentifikasi karakteristik pendidikan nonformal dari lima 5 perspektif yakni: pertama, ditinjau dari tujuannya, pendidikan nonformal bersifat jangka pendek dan khusus, serta kurang menekankan pada ijazah. Kedua, ditinjau dari waktunya, relatif singkat, lebih menekankan pada masa sekarang dan menggunakan waktu tidak terus menerus. Ketiga, ditinjau dari isi programnya, kurikulum berpusat pada kepentingan warga belajar, mengutamakan penerapan. Keempat, ditinjau dari proses pembelajarannya, pendidikan nonformal dipusatkan di lingkungan masyarakat, berkaitan dengan kehidupan warga belajar dan masyarakat, dan kelima, ditinjau dari aspek pengendaliannya, dikendalikan secara bersama-sama oleh pelaksana program dan warga belajar, serta mengutamakan pendekatan demokratis.
     
    Jenis dan Kondisi Sasaran PTK PAUDNI
    Ruang lingkup yang menjadi sasaran program pembinaan dalam rangka peningkatan mutu PTK PAUDNI meliputi:


    a. Pendidik PAUDNI
    Pendidik PAUDNI adalah anggota masyarakat yang memiliki tugas dan kewenangan dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan.

    Pendidik pada PAUDNI ini meliputi:

    Pamong Belajar, yaitu Pegawai Negeri Sipil yang berstatus sebagai tenaga fungsional dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, pengembangan model pembelajaran serta penilaian hasil pembelajaran pendidikan nonformal dan informal.
    Pendidik PAUD yaitu pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini.
    Tutor Pendidikan Keaksaraan yaitu pendidik yang berasal dari masyarakat yang bertugas dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses pembelajaran pada pendidikan keaksaraan.
    Fasilitator Desa Intensif (FDI), yaitu tenaga kontrak berpendidikan sarjana yang bertugas memberikan layanan PAUDNI yang merata dan berkualitas, terutama bagi masyarakat yang bermukim di desa-desa dengan kategori terpencil dan tertinggal.

    Instruktur kursus dan pelatihan yaitu pendidik yang direkrut oleh lembaga kursus berdasarkan keahlian dan kompetensinya.

    Pembina Pramuka, yaitu pendidik profesional dengan tugas utama merencanakan dan melaksanaan pembinaan pramuka pada satuan PAUDNI.

    b. Tenaga Kependidikan PAUDNI
    Tenaga kependidikan PAUDNI adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan program PAUDNI yang bertugas melaksanakan administrasi pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan PAUDNI.

    Tenaga Kependidikan PAUDNI meliputi:

    Penilik, yaitu Pegawai Negeri Sipil yang berstatus sebagai tenaga fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI.

    Tenaga Lapangan Dikmas (TLD), yaitu tenaga yang berstatus sebagai tenaga kontrak dengan latar pendidikan sarjana, yang bertugas mendukung penyelenggaraan program PAUDNI di kabupaten/kota.
    Pengelola/Penyelenggara Satuan PAUDNI, yaitu tenaga yang melakukan pengorganisasian kegiatan pada suatu kelompok tertentu guna menyelenggarakan satu atau beberapa program PAUDNI.

    Tenaga Administrasi, yaitu tenaga yang diberi tugas dan kewenangan menyelenggarakan tertib administratif pada satuan PAUDNI.

    Tenaga Perpustakaan/Pustakawan, yaitu tenaga yang diberi tugas dan kewenangan menyelenggarakan/mengelola serta memberikan pelayanan pada lembaga/unit perpustakaan/taman bacaan masyarakat.

    Nara Sumber Teknis, yaitu tenaga yang memiliki kompetensi dan sertifikasi pada bidang keterampilan tertentu, serta dilibatkan dalam upaya peningkatan kemampuan sasaran program PAUDNI pada satuan pendidikan.

    Laboran yaitu tenaga yang diberi tugas dan kewenangan untuk mengelola laboratorium praktik pada satuan PAUDNI.

    Source: http://paudni.kemdikbud.go.id/