Rabu, 26 Agustus 2015

FUNGSI DAN PERANAN PERS DI INDONESIA

Warga belajar-visiuniversal, sekalian. Dalam pembahasan kali ini kita akan melihat kembali tentang fungsi dan peranan pers di tanah air kita. Sebelum kita menyimak lebih jauh tentang fungsi pers ini secara normatif, Pertama-tama kita terlebih dahulu melihat fungsi dan peranan pers berdasarkan Undang-undang. 

Menurut Undang-undang Nomor.40 tahun 1999 tentang pers pasal 3 yang berbunyi:
a. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
b. Di samping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Jadi berdasarkan rujukan bersifat normatif di atas, dapat kita pahami bahwa pers nasional dapat berfungsi 4 macam hal yaitu :
  1. Media informasi (information), yaitu memberikan berbagai informasi yang penting dan bermakna bagi masyarakat untuk kehidupannya. Informasi tersebut dapat berbagai macam bidang, aspek atau dimensi yang sangat berharga untuk kehidupannya.
  2. Media pendidikan (education). Hal ini berkaitan dengan fungsi pertama yaitu media informasi. Dengan memperoleh berbagai informasi yang disuguhkan oleh pers, akan memberikan tambahan pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai hal untuk kehidupannya. Tegasnya pers mendidik masyarakat untuk lebih meningkatkan pengetahuan, pemahaman, tentang berbagai hal.
  3. Media hiburan (recreation) salah satu kebutuhan dasar manusia (basic human needs) adalah rekreasi atau hiburan. Pers merupakan media hiburan karena menyajikan suguhan berita yang menyegarkan, humor atau jenaka, dengan sendirinya mengundang daya imajinasi yang positif.
  4. Media konrol sosial (social control), atau kontrol masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan. Dalam istilah kontrol sosial, terkandung makna demokratis atau open management yang di dalamnya terkandung unsur-unsur sebagai berikut: Keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan (social participation); Dukungan rakyat terhadap pemerintah (social support); Control masyarakat terhadap tindakan pemerintah (social control).
Dengan kata lain, pers sebagai lembaga kemasyarakat bisa berperan sebagai sahabat, mitra kerja atau bahkan menjadi lawan. Pers sebagai lembaga kemasyarakatan bisa memerankan fungsinya tergantung pada keinginan para pengelola. Misalnya, peranan pers di Indonesia, dimana sejarah mencatat bahwa dalam pertempuran merebut kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945, pers tidak hanya turut berjuang mengangkat senjata, tetapi amat berperan dalam menyebarluaskan semangat revolusi Indonesia ke seluruh dunia, sehingga kemerdekaan bangsa Indonesia diakui oleh negara-negara lain. Di sini pers berperan sebagai teman seperjuangan sebagai mitra kerja.

Pers berperan dalam menyuarakan semangat masyarakat dalam membangun bangsanya menyuarakan keberhasilan pemerintah dan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Misalnya, dalam rangka pemilu, masyarakat membutuhkan informasi yang berkualitas tentang semua peserta pemilu sehingga semua menjadi pemilih yang terdidik.

Di sini pers memerankan secara krusial (amat penting) dalam menjaga kestabilan nasional. Oleh karena itu, pers dijadikan sebagai mitra kerja. Adapun pers dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial adalah kehidupan, berbangsa dan bernegara sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pemerintahan.

Dalam hal terjadi kesalahan-kesalahan pada pemerintahan dan ketidakbenaran atau ketidakjujuran dan sebagainya, kadang kontrol atau kritik dari pers akan menyakitkan bahkan kadang sampai dapat menggoyahkan kelangsungan pemerintahan. Sebaliknya pemerintah pun mampu memengaruhi pers dengan cara membuat peraturan-peraturan dan perundang-undangan atau rambu-rambu agar pers tidak berlebihan damam memberikan kontrol sosialnya kepada pemerintah.

Demikian artikel singkat tentang fungsi dan peranan pers di Indonesia ini, semoga bermanfaat sebagai salah satu sumber belajar dalam memahami tentang dinamika pers di Indonesia, terimakasih. Wassalam. 

Sumber : Dirangkum dari berbagai sumber !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar