Minggu, 30 Agustus 2015

CATATAN PENTING PERUBAHAN SISTEM PEMERINTAHAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945

Warga belajar dan siswa sekalian, Beberapa catatan penting yang harus diketahui dan diingat adalah perubahan-perubahan yang mendasar dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia setelah amandement Undang-undang Dasar 1945 adalah :
  1. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD (Pasal 1).
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga bicameral, yaitu terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (pasal 2)
  3. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (pasal 6A)
  4. Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7).
  5. Pencantuman hak asasi manusia (pasal 28 A sampai 28I)
  6. Penghapusan Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga tertinggi negara, presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan (pasal 16)
  7. Presiden bukan MPR, dengan demikian MPR tidak lagi menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara.
  8. Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) tercantum dalam pasal 24 B dan 24 C.
  9. Anggaran pendidikan minimal 20% (pasal 31)
  10. Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak boleh diubah (pasal 37)
  11. Penjelasan Undang-undang Dasar 1945 dihapus.
  12. Penegasan demokrasi Indonesia dengna prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi sosial (pasal 33).   
Take: Amandement Undang-undang Dasar 1945

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar