Warga belajar dan siswa sekalian, Beberapa catatan penting yang harus diketahui dan diingat adalah perubahan-perubahan yang mendasar dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia setelah amandement Undang-undang Dasar 1945 adalah :
- Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD (Pasal 1).
- Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga bicameral, yaitu terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (pasal 2)
- Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (pasal 6A)
- Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7).
- Pencantuman hak asasi manusia (pasal 28 A sampai 28I)
- Penghapusan Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga tertinggi negara, presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan (pasal 16)
- Presiden bukan MPR, dengan demikian MPR tidak lagi menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) tercantum dalam pasal 24 B dan 24 C.
- Anggaran pendidikan minimal 20% (pasal 31)
- Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak boleh diubah (pasal 37)
- Penjelasan Undang-undang Dasar 1945 dihapus.
- Penegasan demokrasi Indonesia dengna prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi sosial (pasal 33).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar