Visiuniversal--Kecelakaan di jalan raya khususnya bagi pengendara kendaraan bermotor, bisa terjadi kepada siapa saya yang sedang mengemudikan kendaraannya, baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor. Sebagian besar kecelakaan ini terjadi karena kelalaian atau kelengahan dari pengendara sendiri. Berikut ini 10 sepuluh penyebab utama terjadinya kecelakaan dijalan yang dapat mengakibatkan korban jiwa, menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia Korps Lalu Lintas :
1. Pengemudi tidak disiplin
2. Tidak terampil dalam berkendara
3. Emosional, Ngantuk
4. Kecepatan tinggi
5. Tidak memelihara Jalur dan Jarak Aman
6. Kendaraan Tidak Laik Jalan
7. Ban Pecah
8. Jalan licin, Rusak
9. Pandangan Tidak Bebas
10.Mabok Karena Mengkonsumsi Miras dan atau Narkoba.
Karena itu untuk ketertiban dan Keselamatan Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
a. Berperilaku tertib; dan / atau
b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. (Pasal 105 UU No.22 Tahun 2009)
Pada Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, juga di sebutkan bahwa :
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib:
a. mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
b. Mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
c. Mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan
d. mematuhi ketentuan :
1. Pengemudi tidak disiplin
2. Tidak terampil dalam berkendara
3. Emosional, Ngantuk
4. Kecepatan tinggi
5. Tidak memelihara Jalur dan Jarak Aman
6. Kendaraan Tidak Laik Jalan
7. Ban Pecah
8. Jalan licin, Rusak
9. Pandangan Tidak Bebas
10.Mabok Karena Mengkonsumsi Miras dan atau Narkoba.
Karena itu untuk ketertiban dan Keselamatan Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
a. Berperilaku tertib; dan / atau
b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. (Pasal 105 UU No.22 Tahun 2009)
Pada Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, juga di sebutkan bahwa :
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib:
a. mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
b. Mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
c. Mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan
d. mematuhi ketentuan :
- rambu perintah atau rambu larangan;
- Marka jalan;
- alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- gerakan Lalu Lintas;
- berhenti dan parkir;
- peringatan dengan bunyi dan sinar;
- kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
- tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan dan penumpang yang duduk disampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(5) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(6) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Demikian 10 sepuluh penyebab utama terjadinya kecelakaan dijalan yang dapat mengakibatkan korban jiwa, semoga bermanfaat, terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar