Visiuniversal--Warga Belajar dan siswa sekalian, beberapa waktu yang lalu kita kedatangan Bapak/ibu Polisi yang mengkampanyekan tentang keselamatan berlalu lintas di sekolah-sekolah. Dalam tulisan kali ini kita akan membahas tentang fungsi dan jenis kategori Marka jalan untuk pengguna jalan lalu lintas. Ini terkait dengan disiplin dan keselamatan bagi kita para pengguna kendaraan bermotor.
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garus membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas (UU No.22 pasal 1 ayat 18).
Fungsi marka jalan adalah untuk mengatur lalu lintas, dimana marka jalan dibagi dalam beberapa kategori sebagai berikut :
a) Marka Membujur
- Garis utuh, berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintas garis tersebut.
- Garis putus-putus, merupakan pembatas jalur yang berfungsi mengarahkan lalu-lintas atau memberi peringatan akan ada Marga Membujur yang berupa garis utuh di depan.
- Garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan Garis putus-putus, menyatakan bahwa kendaraan yang berada di sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
- Garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh, memberikan informasi bahwa kendaraan dari masing-masing sisi jalan dilarang melintasi garis tersebut.
b) Marka Serong
Marka serong berupa garus utuh dilarang dilintas kendaraan dan untuk menyatakan pemberitahuan awal atau akhir pemisah jalan. Marka serong yang dibatasi dengan angka garus utuh digunakan untuk menyatakan daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan, sedangkan marka serong yang dibatasi dengan garis putus-putus digunakan untuk menginformasikan bahwa kendaraan tidak boleh lewat sampai mendapat kepastian selamat.
c) Marka lambang
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garus membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas (UU No.22 pasal 1 ayat 18).
Fungsi marka jalan adalah untuk mengatur lalu lintas, dimana marka jalan dibagi dalam beberapa kategori sebagai berikut :
a) Marka Membujur
- Garis utuh, berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintas garis tersebut.
- Garis putus-putus, merupakan pembatas jalur yang berfungsi mengarahkan lalu-lintas atau memberi peringatan akan ada Marga Membujur yang berupa garis utuh di depan.
- Garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan Garis putus-putus, menyatakan bahwa kendaraan yang berada di sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
- Garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh, memberikan informasi bahwa kendaraan dari masing-masing sisi jalan dilarang melintasi garis tersebut.
b) Marka Serong
Marka serong berupa garus utuh dilarang dilintas kendaraan dan untuk menyatakan pemberitahuan awal atau akhir pemisah jalan. Marka serong yang dibatasi dengan angka garus utuh digunakan untuk menyatakan daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan, sedangkan marka serong yang dibatasi dengan garis putus-putus digunakan untuk menginformasikan bahwa kendaraan tidak boleh lewat sampai mendapat kepastian selamat.
c) Marka lambang
merupakan panah, segi tiga atau tulisan digunakan untuk mengulangi maksud dari rambu lalu-lintas, marka lambang digunakan khusus untuk menyatakan pemberhentian Mobil, Bus untuk menaikan dan menurunkan penumpang, disamping itu pula menyatakan pemisahan arus lalu-lintas sebelum mendekati persimpangan yang ada lambangnya berbentuk panah.
d) Marka Lainnya
Marka lainnya diantara lain adalah marka untuk menyebrangi jalan (Zebra Cross) yaitu marka yang berupa garus utuh yang membujur tersusun melintang jalur lalu-lintas dan marka berupa dua garis untuh melintang jalur lalu-lintas, sedang marka untuk menyatakan tempat penyebrangan sepeda dipergunakan dua garis putus-putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat dan paku jalan yang memantulkan cahaya dapat disebut dengan marka lainnya sebagai berikut :
d) Marka Lainnya
Marka lainnya diantara lain adalah marka untuk menyebrangi jalan (Zebra Cross) yaitu marka yang berupa garus utuh yang membujur tersusun melintang jalur lalu-lintas dan marka berupa dua garis untuh melintang jalur lalu-lintas, sedang marka untuk menyatakan tempat penyebrangan sepeda dipergunakan dua garis putus-putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat dan paku jalan yang memantulkan cahaya dapat disebut dengan marka lainnya sebagai berikut :
- Paku jalan (Road Studs) terbuat dari logam plastik atau keramik. Paku jalan digunakan sebagai tanda garis tengah jalan, dimana paku jalan dilengkapi dengan reflector (Alamat pemantul cahaya) agar terlihat pada malam hari. Paku jalan ini biasanya digunakan pada marka garis membujur sebagai batas pemisah lajur atau pun sebagai batas kiri dan kanan badan jalan.
- Delineator terbuat dari bahan plastik atau fiberglass, digunakan sebagai tanda pembatas tepi jalan. Biasanya berbentuk lempengan tiang-tiang dan mempergunakan cat berwarna merah atau putih yang memantulkan cahaya saat terkena cahaya lampu kendaraan di malam hari.
- Traffic Cones merupakan alat pengendali lalu lintas yang bersifat sementara yang berbentuk kerucut berwarna merah dan dilengkapi dengan alat pemantul cahaya (reflector).
Demikianlah tentang pengertian dan fungsi Marka jalan untuk tertip berlalu lintas, semoga dapat bermanfaat dan meningkatkan kesadaaraan tentang berlalu lintas yang baik untuk para siswa dan warga belajar sekalian, terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar