Warga belajar dan siswa—sekalian, Seperti kita ketahui, PBB merupakan lembaga internasional yang beranggotakan hamper semua negara-negara yang ada di dunia, dan Indonesia merupakan salah satu anggotanya. Dalam masalah Hak Asasi Manusia, PBB telah mengupayakan menyelesaikan dan menyempurnakan “Rule of Producer” atau “Hukum Acara” bagi berfungsinya Mahkamah Internasional (Internasional Criminal Court/ICC) yang status pembentukannya telah disahkan melalui Konferensi Intenasional di Roma, Italia pada bulan Juni 1998. Yuridiksi ICC berlaku atas kasus-kasus pelanggaran HAM dan kejahatan humaniter lainnya seperti genocide, kejahatan perang, agresi dsb. Negara-negara anggota PBB tidak secara otomatis terikat oleh yuridiksi ICC, tetapi melalui pernyataan mengikatkan diri dan menjadi “pihak” pada statuta ICC. Saat ini kedudukan ICC berada di Den Haag, Belanda, tetapi sidang-sidang dapat diadakan di Negara lain sesuai kebutuhan.
Peradilan Internasional HAM yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB sebagaimana tercantum dalam Bab VII Piagam PBB, untuk mengadili kejahatan humaniter sebagai berikut :
- Mahkamah Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia) yang dibentuk pada thaun 1993 dan berkedudukan di Den Haag, Belanda.
- Mahkamah Internasional untuk Rwanda (International Tribunal for Rwanda) yang dibentuk apda tahun 1994 dan berkedudukan di Arusha, Tanzania, dan di Kagali, Rwanda.
Di Indonesia sendiri pada zaman pemerintahan Presiden B.J. Habibie yang hanya 15 bulan, penghormatan dan pemajuan HAM telah menemukan momentum dengan Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM.
Proses Peradilan HAM Internasional
Terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia di berbagai belahan dunia menimbulkan kesengsaraan penderitaan bagi banyak orang. Untuk itu dibutuhkan lembaga peradilan yang bersifat internasional yang menjangkau yuridiksi atau wilayah Negara-negara di dunia secara Internasional. Sebuah pengadilan atau lembaga yang memiliki kekuasaan mengadili para penjahat kemanusiaan perlu dibentuk dan diakui secara internasional. Dalam hal ini, Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 43 negara anggota (dibentuk tahun 1991) bekerja keras melakukan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam suatu Negara atau secara global dilakukan secara intensif. Hasil pengkajian komisi itu digunakan menghimbau secara persuasif kepada Negara yang bersangkutan. Selain itu hasil kajian itu juga dimuat dalam berita kemanusiaan tahunan (Year Book of Human Right) yang disampaikan pada Sidang Umum PBB. Apabila dalam sidang umum menyetujui diselesaikan melalui badan peradilan maka dengan rekomendasi Dewan Keamana PBB menyerahkan penyelesaian kepaa Mahkamah Internasional.
Sanksi terhadap pelanggaran HAM bersekala internasional tergantung tingkat pelanggaran dan hasil keputusan hakim, namun biasanya digolongkan sebagai berikut:
- Pelanggaran pemusnahan rumpun bangsa (Genoside): dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun paling singkat 2 tahun.
- Pelanggaran pembunuhan, penghilangan secara paksa; dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun paling singkat 3 tahun.
- Pelanggaran perbudakan, diskriminasi secara sistematis; dipenjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 1 tahun
- Penganiayaan oleh pejabat mengakibatkan cacat fisik dan mental; dipidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling lama 15 tahun paling sedikit 3 tahun.
Demkian tentang sanksi Internasional atas Pelanggaran HAM, Semoga bermanfaat untuk menambah ilmu pengetahuan kita tentang hukum dan penegakan HAM internasional. Terimakasih.
Sumber: Buku Modul Belajar Paket C Kelas X tahun 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar